Mulai Masuk Kerja Hari Ini, PNS Terbukti Mudik Siap-Siap Kena Sanksi

Usai libur Idul Fitri 1442 H para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali bekerja hari ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2021, 12:41 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2021, 11:45 WIB
PNS Pemkot Bogor Berpakaian ala Santri
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan pakaian ala santri saat bekerja di Balai Kota Bogor, Kamis (22/4/2021). PNS di lingkungan Pemkot Bogor diwajibkan memakai pakaian ala santri setiap tanggal 22 setiap bulannya sebagai wujud penghormatan jasa para santri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Usai libur Idulfitri 1442 H para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali bekerja hari ini. Namun bagi ASN yang bolos dan terbukti melakukan mudik Lebaran siap-siap akan dikenakan sanksi.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian mengtakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan ke unit terkait mengenai PNS yang melakukan mudik.

Jika memang terbukti melakukan mudik maka abdi negara tersebut akan dikenakan sanksi seusai dengan surat edaran Kementerian PANRB.

“Saya coba cek ke unit terkait yang menangani ya, apakah sudah ada laporan masuk,” jelasnya kepada wartawan, Senin (17/5).

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan bahwa hari ini sebagian ASN memang masih bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan sebagian lagi bekerja di kantor (work from office/WFO).

Untuk PNS yang melakukan WFH juga tak diperbolehkan bekerja dari kampung halaman. Sebab, bukti kehadirannya dilakukan dengan berbagi lokasi secara langsung.

“Kalau location based presensi di beberapa instansi sudah dilakukan sejak pandemi (WFH atau WFO). Untuk hari ini juga tetap sesuai jadwal WFH atau WFO,” ujar Paryono.

Seperti diketahui, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melahirkan, sakit, dan cuti alasan penting seperti menikah, dan lainnya. Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan sakit.

Pemberian sanksi kepada para PNS tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sanksi Terberat

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pengecualian hanya berlaku bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II.

Selanjutnya, PNS juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, PNS perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya