Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan alasan pemerintah mengizinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Tanah Air di masa larangan mudik 6 - 17 Mei 2021. Pemerintah beralasan hal tersebut karena kedatangan TKA berkaitan dengan kebutuhan industri, bukan mudik.
"Karena TKA ini konteksnya berbeda dengan mudik. Ini terkait dengan masalah jadwal produksi dari beberapa industri yang sangat strategis untuk perekonomian kita, yang memang investasinya dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan sebagainya," jelas Susiwijono dalam acara halal bihalal bersama wartawan pada Senin (17/5/2021).
Ia pun melihat tidak ada prosedur yang dilanggar dengan masuknya TKA di masa peniadaan mudik. Pasalnya berdasarkan peraturan yang ada, yang dilarang adalah aktivitas mudik. Sementara kegiatan normal apa pun yang bukan dalam konteks mudik seperti kegiatan bisnis dan usaha tidak ada larangan di dalam negeri.
Advertisement
"Kegiatan bisnis usaha apa pun tidak ada yang kita larang, justru kita ingin menjaga dari sisi ekonominya. Untuk yang domestik pun, apalagi logistik, pengiriman barang tidak ada yang kita setop sama sekali," tuturnya.
Untuk TKA, kata Susi, sudah mengikuti prosedur yang berlaku termasuk peraturan dari pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Menurutnya, persyaratan yang ada juga lebih ketat daripada perjalanan di dalam negeri.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan datangnya TKA dengan menggunakan pesawat carter di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Pemerintah dinilai memperlakukan TKA dengan istimewa.
"Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota. Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis," kata Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
TKA China Melenggang ke Indonesia Gara-Gara UU Cipta Kerja?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mewakili buruh di naungan KSPI, mengkritik keras pengesahan Omnibus Law / UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.
Contohnya, fenomena masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang dikabarkan kembali datang pada Lebaran kemarin. Said mengatakan, kedatangan para TKA tersebut merupakan akibat pengesahan Omnibus Law.
"Lima hari lebaran, berbondong bondong buruh TKA ke Indonesia. Terasa sekali semenjak Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah dan DPR, begitu mudah TKA sekarang melenggang," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (16/5/2021).
Lanjut Said, para TKA ini dinilai berani carter pesawat karena mereka yakin tak akan ditolak di Indonesia.
Menurutnya, kegarangan pemerintah mulai dari Menko Perekonomian, Menaker, Satgas Covid-19 dan aparat negara lainnya hanya tampak di masyarakat sendiri, dimana masyarakat tidak boleh mudik sementara TKA bebas keluar masuk Indonesia.
"Tajam kepada rakyat sendiri, tumpul pada TKA China. Bahkan terdeteksi dua orang positif Covid-19. Reaktif. Omnibus law jadi alasan," ujarnya.
Menurutnya, jika hal ini terus berlanjut, maka para pekerja di Indonesia bakal terus mendapatkan kekerasan psikologis.
"Penyekatan dan pelarangan mudik, dan juga pembayaran THR yang tertunda, apabila ini dibiarkan, ini adalah kekerasan psikis terhadap buruh lokal, hari ini ratusan, besok ribuan, puluhan ribu entah kapan akan ratusan ribu," tandasnya.
Advertisement