Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mewakili buruh di naungan KSPI, mengkritik keras pengesahan Omnibus Law / UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.
Contohnya, fenomena masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang dikabarkan kembali datang pada Lebaran kemarin. Said mengatakan, kedatangan para TKA tersebut merupakan akibat pengesahan Omnibus Law.
Baca Juga
"Lima hari lebaran, berbondong bondong buruh TKA ke Indonesia. Terasa sekali semenjak Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah dan DPR, begitu mudah TKA sekarang melenggang," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (16/5/2021).
Advertisement
Lanjut Said, para TKA ini dinilai berani carter pesawat karena mereka yakin tak akan ditolak di Indonesia.
Menurutnya, kegarangan pemerintah mulai dari Menko Perekonomian, Menaker, Satgas Covid-19 dan aparat negara lainnya hanya tampak di masyarakat sendiri, dimana masyarakat tidak boleh mudik sementara TKA bebas keluar masuk Indonesia.
"Tajam kepada rakyat sendiri, tumpul pada TKA China. Bahkan terdeteksi dua orang positif Covid-19. Reaktif. Omnibus law jadi alasan," ujarnya.
Menurutnya, jika hal ini terus berlanjut, maka para pekerja di Indonesia bakal terus mendapatkan kekerasan psikologis.
"Penyekatan dan pelarangan mudik, dan juga pembayaran THR yang tertunda, apabila ini dibiarkan, ini adalah kekerasan psikis terhadap buruh lokal, hari ini ratusan, besok ribuan, puluhan ribu entah kapan akan ratusan ribu," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KSPI: Buruh Mudik Disuruh Putar Balik, tapi TKA China Diberi Karpet Merah
Asosiasi buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan datangnya TKA China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan.
“Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota. Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” kata Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya, situasi ini diperparah dengan pembayaran THR. Sementara sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan sejauh ini hanya retorika dari Menteri.
“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tegasnya.
Said berpendapat, kedatangan TKA China dan India menegaskan fakta, omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bahwa pemerintah ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.
“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ujar Said Iqbal.
Fakta ini menjelaskan, berdasarkan omnibus law TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut.
Akibatnya, jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA China disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis.
Advertisement
Dugaan Buruh Kasar
Padahal, menurut Said, boleh jadi TKA China dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar (unskilled workers) yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia.
Said mengaku heran, yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA China tersebut adalah para pejabat Republik Indonesia. Bukan perusahaan pengguna TKA tersebut. Selain itu juga tidak pernah dijelaskan, di perusahaan mana saja (nama PT-nya) para TKA tersebut bekerja.
Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut stop mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun.
“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja,” pungkasnya.