Ombudsman ke Menko Airlangga: Masyarakat Paling Sering Mengadu soal Restrukturisasi Kredit

Ombudsman menyampaikan substansi Laporan Masyarakat pada bidang perekonomian yang ditangani oleh Keasistenan Utama III Ombudsman.

oleh Nurmayanti diperbarui 18 Mei 2021, 19:31 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2021, 19:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan jajaran Ombudsman di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa 18 Mei 2021. Dok Kemenko
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan jajaran Ombudsman di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa 18 Mei 2021. Dok Kemenko

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan jajaran Ombudsman di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa 18 Mei 2021.

Kunjungan tersebut merupakan silaturahmi sekaligus pertemuan untuk Ombudsman RI memaparkan Laporan Masyarakat di Bidang Perekonomian kepada Menko Perekonomian.

"Laporan Masyarakat di Bidang Perekonomian tentu terkait langsung dengan Kementerian teknis. Detailnya bisa disampaikan ke kami untuk selanjutnya kami fasilitasi dengan mengkomunikasikan kepada Kementerian teknis dengan lebih cepat," kata Airlangga dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, menyatakan bahwa selain memaparkan tentang pengaduan masyarakat di bidang perekonomian, pertemuan ini diselenggarakan juga untuk membangun komunikasi khususnya fungsi koordinasi.

“Pertemuan ini diharapkan bisa menjadi langkah selanjutnya untuk melakukan koordinasi dan mengembangkan sinergi agar kinerja Ombudsman RI dalam melaksanakan tugas pengawasannya bisa lebih meningkat. Demikian juga koordinasi di bidang Kemenko Perekonomian,” tutur Najih.

Pada kesempatan tersebut, Ombudsman menyampaikan substansi Laporan Masyarakat pada bidang perekonomian yang ditangani oleh Keasistenan Utama III Ombudsman.

Ini terdiri dari 8 substansi yaitu Perbankan, Asuransi, Perizinan, Perdagangan dan Industri, Koperasi, Pajak, Penanaman Modal, Pengadaan Barang, Jasa, Lelang.

Di sektor perbankan, masyarakat sering mengadukan tentang restrukturisasi kredit. Selain itu, kajian yang dilakukan oleh Ombudsman dalam rangka pencegahan di bidang perekonomian juga disampaikan dalam kesempatan tersebut.

"Kami mengapresiasi kajian-kajian yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Terkait perbankan, khususnya restrukturisasi kredit, regulasinya general tetapi penerapannya case by case antara bank dan nasabah. Selama pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah sudah menaruh penjaminan dan subsidi," ungkap Airlangga.

 

Saksikan Video Ini

Perkembangan Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan jajaran Ombudsman di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa 18 Mei 2021. Dok Kemenko
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan jajaran Ombudsman di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa 18 Mei 2021. Dok Kemenko

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama Airlangga menyampaikan perkembangan Covid-19 di Indonesia yang secara umum perkembangan kasus konfirmasi harian dan kasus aktif masih terkendali.

Tingkat kasus aktif 5,2 persen (lebih rendah dari global 11,09 persen), tingkat kesembuhan 92,0 persen (lebih baik dari global 86,83 persen), namun tingkat kematian 2,8 persen (masih sedikit lebih tinggi dari global 2,07 persen).

Kasus aktif nasional, konsisten mengalami penurunan sebesar 48,6 persen dari puncak kasus (pada 5 Februari 2021).

Tentang perkembangan ekonomi, Airlangga menyampaikan bahwa secara spasial, sektor-sektor yang tumbuh positif adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, pengadaan listrik dan gas, pengadaan air dan pengelolaan sampah, informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya