Lindungi Data ASN, MenPANRB Minta Kemkominfo Usut Tuntas Kebocoran Data BPJS Kesehatan

Kemkominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan ini sejak 20 Mei 2021.

oleh Athika Rahma diperbarui 23 Mei 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2021, 13:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan kebocoran data yang diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Tjahjo mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan, yang kemungkinan didalamnya terdapat data aparatur sipil negara (ASN).

“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (23/5/2021).

Kebocoran data 279 juta penduduk ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan.

Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran data tersebut. Sebab, ASN, serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Menurut informasi, Kemkominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini sejak 20 Mei 2021.

Isu ini berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum peretas online. Dari 279 juta data tersebut, 20 juta diantaranya disebut memuat foto pribadi.

BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran.

 

Saksikan Video Ini

Panggil Direksi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
Mendekati Hari Raya Idulfitri 1442 H, BPJS Kesehatan melakukan pengetatan keamanan jaringan keamanan sistem teknologi informasi dengan membentuk tim khusus yang akan bertugas sampai 16 Mei 2021. (Dok BPJS Kesehatan)

Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.

Dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Dasar tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Perlu diakui, dasar hukum perlindungan data pribadi WNI masih dalam rancangan undang-undang (RUU).

"Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” ujar Tjahjo.

RUU ini penting karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang sifatnya pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen. “Sehingga penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera,” tegas Menteri Tjahjo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya