Kesepakatan G7 Bakal Tutup Celah Pengemplang Pajak

Negara-negara yang tergabung dalam Kelompok G7 menyetujui proposal pajak dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden

oleh Andina Librianty diperbarui 07 Jun 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2021, 18:30 WIB
Masih Bingung, Siapa Saja yang Harus Bayar Pajak?
Yuk, bayar pajak untuk pembangunan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kesepakatan negara G7 mengenai tarif pajak perusahaan global minimum 15 persen akan memberikan dampak yang positif. Kesepakatan ini bertujuan untuk menutup celah pajak lintas batas yang digunakan oleh beberapa perusahaan terbesar dunia.

"Dampaknya celah penghindaran pajak semakin kecil," kata Bhima kepada Liputan6.com pada Senin (7/6/2021).

Kesepakatan ini dinilai akan membantu menutup celah penghindaran pajak dari satu negara ke negara lain.

Misalnya, perusahaan yang melakukan penghindaran pajak dari negara yang tarifnya tinggi ke tarif yang rendah, seperti dari AS ke Irlandia, akan menjadi berkurang signifikan dengan adanya ketentuan negara G7 tersebut.

Kerugian negara akibat penghindaran pajak semacam itu sangat besar. Tarif pajak tersebut juga akan membantu perekonomian negara-negara yang semakin terbebani akibat pandemi.

"Apalagi konteksnya pemerintah di negara G7 sedang memburu orang kaya agar membayar pajak demi menambal biaya pandemi Covid19," jelas Bhima.

Adapun anggota G7 meliputi Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat.

Pemerintahan AS di bawah pimpinan Presiden AS, Joe Biden, pada awalnya menyarankan tarif pajak global minimum sebesar 21 persen. Hal ini sebagai upaya mencegah negara-negara memikat bisnis internasional dengan pajak rendah. Namun, setelah negosiasi yang alot kompromi tercapai untuk menetapkan standar 15 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

G7 Sepakati Pajak 15 Persen ke Korporasi Global Jadi Mimpi Buruk Negara Surga Pajak

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Negara-negara yang tergabung dalam Kelompok G7 menyetujui proposal pajak dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Kelompok negara G7 mencakup Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, Prancis, Italia, dan Kanada menggelar pertemuan di London-Inggris Sabtu, 5 Juni 2021.

"Mereka sepakat menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15 persen bagi perusahaan raksasa digital. Ini membuktikan bahwa negara kaya menyadari betul terjadinya praktek ketidakadilan sistem pemungutan pajak Internasional yang selama ini diterapkan," ujar Praktisi Perpajakan Ronsianus B Daur, Minggu (6/62021).

Di tengah pandemi merajalela, harga minyak turun yang berakibat pada melemahnya ekonomi dunia, membuat kelompok negara kaya bersepaham untuk mereformasi perpajakan di perusahaan digital.

Pertemuan bersejarah yang diselenggarakan di sebuah rumah megah dekat Istana Buckingham di pusat kota London, adalah pertama kalinya para menteri keuangan negara G7 bertemu tatap muka sejak pandemi melanda.

Pertemuan yang dipimpin Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak ini menjadi sejarah baru dalam reformasi perpajakan setelah kebangkitan era digital melanda dunia.

Dia menuturkan, ada beberapa poin yang bisa dibagikan berkaitan dengan penarikan pajak G7 ini.

Pertama, negara-negara surga pajak (tax heaven countries), tidak lagi hanya berdasarkan modal kertas untuk menopang pembiayaan pembangunannya.

"Mereka harus mencari alternatif baru untuk membiayai pembangunannya, tidak sekedar menjadi penampung perusahaan fiktif," jelas dia.

Kedua, perusahaan raksasa digital tidak bisa lagi menghindar pajak pada negara-negara yang menikmati fasilitas layanan digital yang mereka berikan. (ada atau tidak ada kantor fisik akan dikenakan pajak dari laba yang mereka peroleh dimana mereka memberikan jasa layanan digital)

Ketiga, negara-negara yang telah membuat aturan sendiri atas pajak digital segera melakukan amandemnen atau refisi perlakuan perpajakannya sesuai kesepakatan tersebut.

 

Hal Lain

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Keempat, buat negara berkembang, segera mendata keberadaan perusahaan raksasa digital seperti: Google, Facebook, Amazon, Apple, Microsoft dll., agar mimpi mendapatkan berkah dari kesepakatan Inggris ini terealisasi.

Kelima, jangan berpikir lagi untuk menggeser laba ke negara surga pajak, karena ini adalah kesepakatan global. (dimana-mana dipajaki dengan pagu bawah yang telah disepakati).

"Poin-poin diatas sebagai gambaran apabila kelanjutan pembicaraan Kelompok G7 ini mendapat dukungan negara-negara yang tergabung dalam kelompok G20 (termasuk Indonesia) yang nanti akan digelar di Venesia - Italia Juli mendatang," jelas Ronsianus.

Indonesia sebagai bagian dari kelompok G20 harus proaktif untuk mengatakan bahwa negara ini merupakan salah satu pangsa pasar terbesar dari perusahaan raksasa digital.

Indonesia harus berani mengatakan bahwa kami adalah sasaran produk raksasa digital, bayarlah pajak sesuai kesepakatan global. Maka pemerintah kita harus mendukung kesepakatan ini.

"Tentu akhirnya akan menambah pundi-pundi APBN kita demi membiayai pembangunan ditengah kondisi keuangan yang tidak memadai ini. Karena perusahaan raksasa digital telah banyak mengeruk keuntungan dari Indonesia," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya