Dukung Program Pemerintah, BRI Siap Kelola Dana Tapera dengan Kredibel

BRI terus berupaya untuk memberikan layanan keuangan yang solutif bagi Kementerian atau lembaga.  

oleh Gilar Ramdhani pada 11 Jun 2021, 19:52 WIB
Diperbarui 11 Jun 2021, 19:51 WIB
Pengelolaan Dana Tapera
Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto.

Liputan6.com, Jakarta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menjalin kerja sama dengan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) untuk menciptakan pengelolaan dana Tapera yang lebih baik di masa yang akan datang. 

Perjanjian kerja sama yang digelar pada pada Kamis (10/6) di Jakarta, diwujudkan lewat kerjasama Sistem Multi Investasi Terpadu atau S-Multivest yang merupakan infrastruktur, sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan Dana Tapera yang disediakan oleh KSEI.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto mengatakan bahwa BRI akan berupaya untuk mengelola dana Tapera secara prudent, transparan dan akuntabel. 

“Partisipasi BRI sebagai bank kustodian pengelola dana Tapera merupakan salah satu wujud dukungan dalam menyukseskan program Pemerintah,” ungkap Agus Noorsanto.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan bahwa BRI telah berpengalaman dalam mengelola data dalam jumlah besar serta mampu menjangkau nasabah hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Berbekal pengalaman tersebut BRI berkomitmen untuk sebaik mungkin menjadi bank kustodian pengelola dana Tapera yang memiliki jumlah kepesertaan sangat besar.

 

Pengelolaan Dana Tapera

Pengelolaan Dana Tapera
BRI menandatangani perjanjian kerja sama dengan BP Tapera dan KSEI (Kostudian Sentra Efek Indonesia) untuk menciptakan pengelolaan dana Tapera yang lebih baik.

Mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020, pengelolaan dana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. 

Adapun kegiatan pokok dalam pengelolaan dana Tapera meliputi pengerahan dana, pemupukan dana dan pemanfaatan dana untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera. Kegiatan pengelolaan dana Tapera diawali dengan pendaftaran peserta, baik peserta pekerja maupun peserta mandiri.

 

Syarat Peserta Tapera

Untuk menjadi peserta Tapera, peserta pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja sedangkan peserta mandiri mendaftarkan langsung ke BP Tapera.  Kepesertaan Tapera pada tahap awal ini adalah PNS yang dialihkan dari peserta eks Bapertarum-PNS. BRI dalam hal ini akan berperan untuk melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dana maupun data peserta. Bentuk kerja sama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT.  

Peserta KPDT adalah kumpulan peserta Tapera yang memiliki saldo dana berasal dari simpanan bulanan yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.  Setiap peserta Tapera akan memiliki unit penyertaan yang merupakan bukti kepesertaan dan nilai simpanan beserta pengembangannya.  

Selain itu, peserta dapat menentukan prinsip pengelolaan dana secara individu maupun minatnya pada pembiayaan Tapera. Setiap peserta akan diberikan Nomor Identitas Kepesertaan yang terhubung dengan Nomor Identitas Tunggal (SID) Pemodal yang diadministrasikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan penyelesaian.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya