PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Simak Persyaratan Perjalanan Jarak Jauh

PPKM darurat bakal diberlakukan pada 3 Juli di kawasan Jawa dan Bali.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Jul 2021, 13:06 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 12:10 WIB
FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga melintasi spanduk zona merah kawasan RW 01 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta PPKM darurat bakal diberlakukan pada 3 Juli di kawasan Jawa dan Bali. Selama PPKM darurat berlangsung, terdapat beberapa cakupan pembatasan aktivitas yang harus ditaati masyarakat.

Mengutip dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com, Kamis (1/7/2021), terdapat syarat khusus bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan jauh.

Tertulis dalam poin III nomor 12, pelaku perjalanan domestik harus memiliki kartu vaksin minimal dosis I dan hasil tes swab antigen atau PCR sebelum bisa melanjutkan perjalanan.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," demikian dikutip.

Lebih lanjut pada nomor 10, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental hanya diizinkan memiliki kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, panduan PPKM darurat nomor 13 menegaskan penggunaan masker harus dilakukan saat berkegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.

"Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah harus tetap diberlakukan," demikian tertulis di nomor 14.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Darurat Dimulai 3 Juli, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Tenang

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kita tidak boleh menyepelekan yang namanya COVID-19 dalam pernyataannya pada Minggu, 2 Mei 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menerapkan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Namun, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mematuhi protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Dia juga meminta masyarakat mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19. Jokowi meyakini penyebaran Covid-19 mampu ditekan apabila masyarakat disiplin dan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," ucap dia.

Menurut dia, pembatasan aktivitas yang ada dalam PPKM darurat akan lebih ketat dibandingkan kebijakan penanganan Covid-19 sebelumnya. Jokowi pun berharap nantinya masyarakat dapat mematuhi semua aturan tersebut.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujar Jokowi.

Adapun keputusan PPKM darurat ini diambil Jokowi usai mendengar masukan dari para kepala daerah, menteri, dan ahli kesehatan. Hal ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian virus corona di Indonesia.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," tutur Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya