2 Komoditas Ini Bakal Jadi Target Utama PPN Sembako

Daging sapi dan beras menjadi barang yang disasar untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2021, 13:20 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 13:20 WIB
FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Pedagang beras menunggu pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebut bahwa daging sapi dan beras menjadi barang yang disasar untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako. Pasalnya dia melihat terdapat selisih harga yang begitu lebar di kedua barang tersebut jika dibandingkan dengan barang kebutuhan pokok lain.

Selain itu, dia menilai dua komoditas tersebut memiliki segmentasi orang-orang kaya. Namun, hingga saat ini belum dikenakan pajak.

"Dari 11 bahan kebutuhan pokok yang masuk dalam skema UU saat ini, ada 11. Kemungkinan yang kita kenai itu hanya daging dan beras. Itu yang mudah ya karena kelihatan gap harga yang sangat lebar, kalau telur, susu segar lalu umbi-umbian, sayur-sayuran saya rasa masih sama," ujar Yustinus dalam webinar bertajuk Dampak RUU PPN Terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (1/7).

Yustinus mengatakan, untuk daging lainnya, seperti daging ayam, bebek, dan lain-lain tak akan dikenakan PPN. Sebab ia melihat daging-daging tersebut masih bisa dikonsumsi masyarakat umum.

"Kami kemarin fokus pada daging sapi. Dan mempermudahnya impor dengan yang lokal," ujarnya.

Yustinus juga memastikan pihaknya telah menyiapkan instrumen agar kebijakan pengenaan PPN pada daging sapi impor tak mendapatkan sanksi dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ketimbang Pungut PPN Sembako, Faisal Basri Minta Cukai Rokok Dinaikkan

Banner Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)

Ekonom Senior Faisal Basri mendorong pemerintah agar berani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara signifikan ketimbang kenaikan PPN sembako. Menyusul, tingginya pengeluaran kelompok masyarakat miskin untuk konsumsi rokok.

Dia menyarankan kenaikan tarif CHT sendiri berkisar di angka 10 persen per tahun. Sehingga, berpotensi untuk menekan tingkat konsumsi rokok di tanah air.

"Jadi, sih rokok ini harus dihukum terus ya jangan sampai rokok membelenggu orang miskin," tegasnya dalam webinar bertajuk Dampak RUU PPN Terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (1/7).

Faisal mengungkapkan, dengan meningkatkan tarif CHT secara signifikan akan banyak manfaat yang diperoleh pemerintah. Diantaranya kenaikan penerimaan negara.

"Karena pengeluaran orang miskin (untuk rokok) cukup tinggi," tekannya.

Selain manfaat ekonomi, kenaikan tarif rokok juga diyakini akan berdampak positif bagi sektor kesehatan. Hal ini disebabkan oleh turunnya tingkat konsumsi rokok akibat ketidakmampuan menjangkau harga yang kian mahal.

"Oleh karena itu, ayo kita dorong (kenaikan tarif CHT). Ini sumber pendapatan tambahan buat pemerintah, ini jangan ragu untuk meningkatkannya," tutupnya. 

Pemerintah Kaji Skema PPN Multi Tarif, Tertinggi hingga 25 Persen

TV PPN
TV PPN

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan saat ini Pemerintah sedang memetakan skema pengenaan PPN multi tarif, hal itu dilakukan untuk menciptakan keadilan di masyarakat.

“Kira-kira RUU nanti, kalau saat ini apa itu undang-undang mengatur tarif PPN 10 persen. Kita mengusulkan ada penyesuaian tarif karena tadi dibanding negara lain kita masih jauh. Tetapi nanti bisa di atasi dikompensasi dengan multi tarif,” kata Yustinus dalam Webinar Nasional Dampak RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, di kanal Youtube PATAKA Channel, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya beberapa negara telah menerapkan tarif PPN multi tarif, misalnya untuk barang-barang yang dibutuhkan kelompok masyarakat banyak PPN tidak dipungut. Begitupun untuk barang dan jasa yang hanya digunakan oleh segelintir orang seperti orang kaya baru dikenakan PPN.

Adapun secara rinci skema rancangan pengenaan PPN yang baru, yakni ada tarif umum dikenakan tarif 12 persen untuk kompensasi penurunan penerimaan PPh Badan karena penurunan tarif PPh Badan.

Kemudian tarif rendah 5 atau 7 persen. Untuk barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pangan dasar rumah tangga dijaga agar tetap terjangkau sehingga dikenai tarif 5 persen.

Sementara PPN untuk jasa tertentu seperti pendidikan dan angkutan penumpang dikenai tarif 7 persen untuk menjaga agar jasa tetap berkualitas dan terjangkau.

“Ini yang kita rancang, dengan demikian kalau sekarang semua barang kena 10 persen, kelak kita bisa mengatur kalau kebutuhan susu, perlengkapan bayi, perlengkapan perempuan, perlengkapan sekolah sekarang kena 10 persen kelak bisa terapkan 5  atau 7 persen itu yang sebenarnya ini diakomodir,” jelasnya.  

Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN

Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya