Tak Terapkan PPKM Darurat, Sanksi Berat Ini Menanti Kepala Daerah

Seluruh pihak harus menaati peraturan pengetatan aktivitas pada PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Jul 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 16:10 WIB
FOTO: Tekan Penularan COVID-19, TPU Karet Bivak Tutup Sementara
Pengumuman penutupan sementara terpampang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU selama penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, seluruh pihak harus menaati peraturan pengetatan aktivitas pada PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Dalam aturan tambahan PPKM darurat disebutkan, kepala daerah yang tidak melaksanakan pengetatan aktivitas akan dikenakan sanksi.

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tandas Luhut dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021)

Lanjutnya, para kepala daerah harus melarang setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan selama PPKM darurat berlangsung.

Pihaknya juga telah mengerahkan bantuan dari TNI, Polri dan Kejaksaan dalam pelaksanaan aturan ini.

"Bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Darurat Jawa Bali, Pedagang: Pasar Jangan Ditutup

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga melintasi spanduk zona merah kawasan RW 04 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pedagang pasar berharap rencana penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tidak akan mengganggu jam operasional pasar. PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Kami berharap jam operasional pasar tidak diganggu atau tidak ditutup, tapi diperkuat prokesnya. Relawan-relawan siap kita turunkan untuk menjaga agar pasar tetap menggunakan prokes," kata Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, saat dihubungi Liputan6.com pada Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Abdullah juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat protokol kesehatan (prokes) di pasar-pasar. Implementasi prokes yang kuat, membuat pasar tetap bisa buka seperti biasa di tengah PPKM darurat.

IKAPPI meminta Pemda untuk memberikan dukungan prokes berupa penyediaan masker, tempat cuci tangan hingga face shield. Hal ini menurutnya sudah menjadi tugas Pemda.

"Soal prokes, ini juga tugas Pemda untuk itu. Harapan kami adalah pasar tetap buka sebagaimana mestinya tetapi dengan kaidah-kaidah protokol lebih diperkuat. Kami bersama anggota kami terus mendorong agar prokes bisa dilaksanakan dengan baik," tuturnya.

Untuk menghindari penumpukan pengunjung pasar pada masa PPKM darurat, IKAPPI pun mengimbau masyarakat untuk tidak hanya berbelanja di jam-jam tertentu saja. Terlebih lagi saat ini banyak masyarakat melakukan Work From Home (WFH).

"Karena sekarang banyak WFH, kita minta masyarakat untuk tidak membeli di jam-jam tertentu. Artinya, jangan pagi saja, biar ada penyebaran pembeli," ungkap Abdullah. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya