PPKM Darurat Diterapkan di 15 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali, Berlaku 12-20 Juli 2021

Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2021, 17:04 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 17:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi keterangan pers usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (24/5/2021) di Istana Kepresidenan Jakarta. (Humas Sekretariat Kabinet/Rahmat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat kepada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021.

"Berdasarkan parameter, dari 23 kabupaten/kota, ditetapkan sebanyak 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/7).

Kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat ini berada di 5 Pulau yakni Kepulauan Riau, Kalimantan, Papua, Sumatera dan Nusa Tenggara. Adapun 15 kabupaten/kota tersebut yakni Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawag, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram dan Kota Medan.

Airlangga mengatakan parameter yang digunakan untuk penetapan 15 kabupaten/kota itu berdasarkan level asesmennya di level 4, BOR lebih dari 65 persen kasus aktif meingkat signifikan dalam satu minggu terakhir dan tingkat capaian vaksinasi yang masih dibawah 50 persen. Mekanisme PPKM Darurat ini akan disamakan dengan yang dilakukan di Pulau Jawa-Bali.

"Pengaturan PPKM Darurat sama dengan di Jawa dan Bali," kata Airlangga.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Implementasi Aturan

FOTO: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang
Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Beberapa aturan yang mulai berlaku pekan depan ini yaitu perkantoran non esensial dan kritikal ditutup 100 persen. Sehingga berlaku kebijakan bekerja dari rumah (WFH).

Terkait sektor esensial seperti kesehatan, pasar modal, perbanka, TIK, perhotelan non karantina dan industri esensial melakukan penyesuaian.

"Perkantoran tutup 100 persen, sektor esensial dan kritikal menyesuaikan," kata dia.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kegiatan pasar tradisonal, toko kebutuhan pokok masih bisa beroperasi sampai jam 20.00. Sedangkan apotek tetap bisa buka selama 24 jam.

"Usaha makanan dan minuman ini take away tidak bisa dine-in, mall ditutup sementara tentunya apabila akases buat restroran dan pasar swalayan ini 50 persen,"

Sektor kontruksi jalan terus, kegiatan ibadah ditidakadakan dan dioptimalkan di rumah. Kegiatan di publik ditutup sementara seperti seni budaya, rapat seminar. Sementara tranportasi daerah nanti diatur sama Perda.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya