Pertamina Jamin SPBU Tetap Beroperasi saat PPKM Darurat

Seluruh SPBU dan Agen LPG Pertamina masih beroperasi dan melayani masyarakat dengan normal.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Jul 2021, 17:15 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2021, 17:15 WIB
FOTO: Harga Pertalite Turun Setara Premium Jadi Rp 6.450 per Liter
Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten, Senin (21/9/2020). Pertamina memberi diskon harga BBM jenis pertalite di Tangerang Selatan dan Bali, dari Rp 7.650 menjadi Rp 6.450 per liter. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) menepis kabar penutupan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. BUMN sektor energi tersebut memastikan pelayaan tetap berjalan.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting mengatakan, menindaklanjuti informasi mengenai tidak beroperasinya layanan Pertamina selama masa pembatasan kegiatan, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, PT Pertamina Patra Niaga selaku Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memastikan informasi tersebut tidak benar.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, Pertamina terus berkomitmen melayani kebutuhan energi masyarakat," kata Irto, di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

Menurutnya, seluruh SPBU dan Agen LPG masih beroperasi dan melayani masyarakat dengan normal. Stok BBM dan LPG pun masih aman dan masih mencukupi bila diperlukan penambahan selama masa PPKM atau pembatasan kegiatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pertamina menutup SPBU untuk memutus penyebaran Covid-19 sejak 12-17 Juli 2021
Pertamina menutup SPBU untuk memutus penyebaran Covid-19 sejak 12-17 Juli 2021

Sebagai bentuk dukungan memutus penyebaran Covid-19, Irto memastikan seluruh fasilitas dan sarana operasi Pertamina sudah mematuhi Protokol kesehatan yang berlaku.

Seluruh operator dan petugas yang melayani masyarakat juga dipastikan sudah mentaati protokol kesehatan yang diwajibkan, seperti memakai masker, serta tersedianya hand sanitizer atau tempat cuci tangan di dekat mereka bertugas.

"Jika membutuhkan informasi terkait layanan Pertamina selama masa pembatasan kegiatan ini, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135,” tutup Irto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya