Pemerintah Pastikan Vaksinasi Berbayar Tak Hapus Layanan Vaksin Gratis

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pelaksanaan vaksin berbayar mandiri merupakan inisiatif dan partisipasi komponen bangsa.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Jul 2021, 15:50 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2021, 15:50 WIB
Karyawan KLY Jalani Vaksinasi Gotong Royong
Tenaga medis menyuntikkan Vaksin COVID-19 Sinopharm pada karyawan Kapanlagi Youniverse (KLY) di Hall SCTV Tower, Jakarta, Jumat (4/6/2021). Grup Emtek berharap kegiatan vaksinasi ini dapat mendukung pemerintah dalam menciptakan kekebalan komunal (herd immunity). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan pelaksanaan vaksin berbayar mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong (VGR) mandiri merupakan inisiatif dan partisipasi komponen bangsa.

Dia menegaskan keberadaan VGR mandiri tidak menghapus program vaksin rakyat gratis yang dijalankan pemerintah.

“Tidak akan menggantikan atau menghapus program vaksin rakyat yang diberikan pemerintah secara gratis,” kata Moeldoko dikutip dari Antara, Selasa (13/7/2021).

Moeldoko memastikan pemerintah tetap dengan komitmennya memberikan vaksin COVID-19 gratis untuk rakyat demi melindungi mereka dan menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity.

Dia menekankan pemerintah bahkan mempercepat target pemberian vaksin menjadi 1 juta per hari di bulan Juli dan akan ditingkatkan lagi pada Agustus mendatang.

"Jangkauan vaksinasi juga terus diperluas," ujarnya.

Karenanya, kata dia, pemerintah meminta dukungan semua pihak untuk terlibat dalam program vaksinasi ini, agar bangsa Indonesia segera keluar dari pandemi COVID-19.

Dia menjelaskan, salah satu yang ingin terlibat adalah pengusaha dan korporasi melalui program VGR mandiri.

"Mereka berinisiatif dan ingin berpartisipasi membantu pemerintah dalam mempercepat target vaksinasi yang dicanangkan. Jadi ini bentuk inisiatif dan partisipasi ingin membantu pemerintah mempercepat target vaksinasi masyarakat,” kata Moeldoko lagi.

Menurut Moeldoko, Pemerintahan yang baik, adalah pemerintahan yang tetap menjalankan kewajibannya dalam melindungi rakyatnya secara maksimal, sekaligus memberikan ruang-ruang alternatif pilihan kepada warganya untuk berbuat yang terbaik.

Menurutnya, segala inisiatif dan solidaritas yang muncul dari individu, kelompok masyarakat dan seluruh elemen hingga korporasi yang ingin membantu mempercepat penyelesaian COVID-19, termasuk mempercepat vaksinasi perlu disambut baik dan dibantu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Vaksin Gratis Terus Jalan

FOTO: Pekerja Swasta Ikuti Program Vaksinasi Gotong Royong
Pekerja swasta menerima kartu Status Pemberian Vaksinasi saat mengikuti program Vaksinasi Gotong Royong di Sudirman Park Mall, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Vaksin yang disuntikkan dalam program Vaksinasi Gotong Royong adalah Sinovam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jadi, kata Moeldoko, vaksinasi gratis oleh pemerintah masih akan terus dilakukan dan masyarakat tidak perlu khawatir dengan jumlah ketersediaan vaksin gratis.

"Karena pada dasarnya Vaksin Gotong-Royong ini diadakan untuk memberikan pilihan bagi masyarakat dalam mendapatkan vaksin secara mandiri di samping vaksinasi program pemerintah yang digelar gratis. Tidak ada unsur paksaan, yang mampu silahkan dan bisa mengurangi beban anggaran negara," kata Moeldoko.

Berdasarkan rencana awal, vaksin berbayar ini juga akan tersedia di bandara untuk melayani para pemegang paspor asing di Indonesia. Adapun target sasaran penerima vaksin adalah untuk Individu, dimana semua penerimanya harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja.

“Inisiatif seperti ini perlu di tengah lonjakan angka COVID-19,” kata Moeldoko.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong-Royong untuk individu. Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu atau perorangan pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya