Liputan6.com, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) atau ASN untuk posisi peneliti sebanyak 325 orang. Jumlah ini terdiri dari 103 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan 221 untuk CPNS.
"Semuanya untuk peneliti tentunya. P3K untuk peneliti ahli madya. Sedangkan CPNS peneliti ahli muda dan pendidikannya itu dari jenjang S3," ujar Tim Seleksi CASN BRIN 2021, Anita Widiastuti, dalam Sosilisasi Calon ASN BRIN 2021, Rabu (14/7).
Baca Juga
Anita menyampaikan untuk cara pendaftaran sendiri bisa diakses melalui casn.brin.go.id yang akan terintegrasi dengan portal sscasn.bkn.id go.id. Nantinya para pelamar bisa membuat akun di menu registrasi dan lain sebagiannya serta hal-hal apa saja nantinya yang akan di uploud.
Advertisement
Dia mengatakan, yang sering menjadi catatan ketika BRIN melakukan verifikasi banyak pelamar sering double uploud. Jadi misalnya yang diuploud ijazah ternyata para pelamar CPNS 2021 justru menguploud foto. Sehingga kesalahan ini berujung fatal, dan tidak bisa lolos dalam seleksi administrasi.
"Kenapa sih seleksi administrasi aja ada yang gagal? Karena biasanya itu karena ketidak sesuaian apa seharusnya dokumen akan di-upload dengan dokumen yang teman-teman upload itu. Untuk itu diperlukan hati-hati pada saat uploud karena titik poinnya untuk seleksi administrasi adalah di sana," jelasnya.
Dia melanjutkan, setelah para pelamar berhasil membuat akun maka langkah selanjutnya adalah login, kemudian daftar instasnsi, proses verifikasi, masa sanggah, tes seleksi, dan hasil seleksi. "Ini adalah semua rangkaian peristiwa pendaftaran CASN 2021," imbuh dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dokumen Perlu Disiapkan
Adapun dokumen yang harus disiapkan para pelamar pertama adalah pas foto beralatar belakang warna merah. Kedua kartu keluarga (harus scan dokumen aslinya). Ketiga KTP atau surat keterangan telah melakukan rekam data pendudukan (harus scan dokumen asli.
Poin ketiga ini menjadi penting. Karena biasanya ada KTP yang masa berlakunya sudah habis atau misalnya hilang. Sehingga para pelamar harus membuat surat surat kehilangan dan scan harus dokumen asli. Tidak boleh dokumen fotocopy yang diuploud dan dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil surat keterangannya.
Keempat adalah surat pernyataan yang diketik dan diitandatangani materai Rp10.000. Ini juga wajib menggunakan scan dokumen asli bukan dari fotocopy.
"Semua ini template disediakan pada laman casn.brin.go.id jadi semuanya suda tersedia di sana dokumen apa saja diuploud dan templatenya sudah ada disana," urainya.
Kelima adalah ijazah dan transkip akademik. Poin kelima ini penting dicatat. Karena para pelamar tidak boleh menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL). Karena dibutuhkan itu memang ijazah asli. Sementara bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib melampirkan bukti akreditasi studi.
"Jadi kalau akriditasinya apa itu harus dilampirkan. Sedangkan untuk yang lulusan dari luar negeri tentu tidak perlu. Bagi pelamar luar negeri cukup melampirkan surat keputusan penyertaan ijazah luar negeri karena itu adalah kewajiban supaya tahu bahwa ijazahnya itu telah setarakan," jelasnya.
Terakhir karena memang ini informasi dibuka adalah lowongan untuk peneliti, maka pelamar harus menyesuaikan dengan Daftar Hasil Kerja Minimal (HKN) JF. Baik HKN JF untuk jenjang muda CPNS dan peneliti ahli madya untuk calon P3K.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Ikut Tes CPNS 2021 Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin? Simak Penjelasannya
Masa pendaftaran CPNS 2021 kini masih tersisa hingga 21 Juli 2021. Namun banyak calon pelamar yang sudah bertanya-tanya, apakah gelaran tes CPNS khususnya saat menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) nantinya wajib menyertakan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen atau tidak.
Menjawab kumpulan pertanyaan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa memastikan apakah sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat wajib mengikuti tes CPNS 2021. Ketentuan seperti itu nanti akan menyusul dan dikeluarkan seiring situasi pandemi ke depan.
"Itu nanti ikuti aja ketentuan saat tes, karena tiap wilayah berbeda. Apalagi sekarang kalau masa darurat kan harus bawa keterangan vaksin sama keterangan antigen, jadi diikuti aja," jelas BKN dalam sesi briefing singkat via Instastory @bkngoidofficial, Kamis (8/7/2021).
BKN juga menghimbau kepada seluruh calon pendaftar CPNS 2021 agar rajin membaca segala persyaratan yang tertera di laman SSCASN sebelum waktu pendaftaran ditutup per Juli.
Termasuk soal persyaratan khusus yang diberikan oleh masing-masing instansi. Calon pendaftar disarankan untuk memastikan terlebih dahulu mana instansi yang mau dilamar, beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa jadi CPNS di sana.
"Nanti kalau udah di-list dibaca baik-baik persyaratan tiap instansinya, karena bisa saja berbeda, ada syarat-syarat (CPNS) tertentu yang kadang diminta instansi," imbuh BKN.
Ingat, Peserta CPNS 2021 Harus Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ikut Tes CASN
Pemerintah telah membuka seleksi CANS 2021 meliputi CPNS, PPPK guru dan PPPK nonguru. Adapun peserta pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK bisa mendaftarkan diri pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Untuk peserta seleksi CPNS 2021, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum ikut dalam rangkaian tes.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mengatakan, para peserta CPNS 2021 dan PPPK kemungkikan diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 dan membawa hasil negatif Covid-19 sebelum ikut dalam seleksi.
"Kemungkinan saat seleksi ASN peserta akan diwajibkan membawa hasil negatif Covid sesuai rekomendasi Satgas Covid setempat," kata dia dikutip Liputan6.com dari akun Twitter-nya @abiridwan2173, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, peserta seleksi CPNS 2021 juga dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama kurang lebih 14 hari sebelum iktu dalam tes.
"Jangan lupa, di SE Kepala BKN 7/2021, peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah sejak H-4 walaupun sehat2 saja," tutup dia.
Advertisement