Cara Cek Diskon Tarif Listrik PLN

Pemerintah memperpanjang programs stimulus ketenagalistrikan dan diskon tarif listrik, cek via aplikasi PLN Mobile

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 22 Jul 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2021, 16:00 WIB
Tarif Listrik 900 VA Bakal Naik Awal 2020
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada 1 Januari 2020, kenaikan tarif listrik tersebut diperkirakan mencapai Rp29.000. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan menambah stimulus listrik ke masyarakat, stimulus tersebut adalah pemberian diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA maupun 900VA Bersubsidi kemudian pengalnggan bisnis kecil 450 VA hingga industri kecil 450 VA.

Guna mengetahui terkait informasi stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengaksesnya dengan PLN Mobile. Berikut caranya.

-       Buka PLN Mobile dan pilih Info Stimulus

-       Masukkan nomor meter/ID pelanggan dan klik kirim

-       Itu akan memunculkan riwayat penerimaan stimulus selama masa diskon tarif

-       Kemudian, Untuk pelanggan prabayar akan muncul tautan pembelian token melalui PLN Mobile yang juga memuat informasi stimulus token yang diperoleh sebelumnya.

-       Sementara, untuk pelanggan pascabayar akan muncul tautan untuk membayar tagihan listrik dan memuat informasi besaran stimulus yang didapatkan sebelumnya.

“Kami berharap ini membawa kebermanfaatan bagi masyarakat luas, semoga program stimulus (diskon tarif listrik) dan PPKM ini tidak lewat tahun (depan). Sehingga semuanya bisa berjalan normal kembali, tentu dengan adanya perpanjangan stimulus listrik, ini jadi beban APBN tersendiri,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari, dalam konferensi virtual, Kamis (22/7/2021).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Daftar Golongan Masyarakat yang Bisa Ajukan Subsidi Listrik PLN

FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah memperpanjang subsidi listrik dan stimulus ketenagalistrikan bagi pengguna terbatas rumah tangga dan bisnis kecil. Dari total 38 golongan pelanggan listrik yang dikelola PLN, hanya sekitar 22 golongan yang mendapatkan stimulus ketenagalistrikan.

Golongan tersebut dibagi dalam enam kategori besar, yakni, kategori golongan tarif Sosial, Rumah Tangga, Bisnis Kecil, Industri Kecil, Bisnis Besar, dan Industri Besar. Kendati demikian, hanya sebagian golongan tarif yang akan mendapatkan stimulus ketenagalistrikan.

“Terlihat bahwa pada golongan sektor Sosial, Rumah Tangga, Bisnis dan Industri mendapatkan stimulus ketenagalistrikan,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari, dalam konferensi virtual, Kamis (22/7/2021).

Pada kategori Sosial, ada tujuh golongan yang mendapatkan stimulus, yakni golongan S-1/TR 220VA, S-2/TR (450VA, 900VA, 1300VA, 2200VA, dan 3500 VA sampai 200 kVA), dan S-3/TM di atas 200 kVA. Lalu, sektor Rumah tangga dengan golongan R-1/TR (400 VA dan 900 VA).

Kemudian, Bisnis kecil dengan golongan B-1/TR(450VA, 900VA, 1300VA, dan 2200 VA s/d 5500 VA). Industri kecil golongan I-1/TR (450VA, 900VA, 1300VA, 2200VA, 3500VA s/d 14 kVA), dan I-2/TR lebih dari 14 kVA sampai dengan 200 kVA.

Sementara penerima subsidi listrik di sektor bisnis besar dengan golongan B-2/TR 6600 VA sampai 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA. Serta industri besar golongan I-3/TM di atas 200 kVA dan I-4/TT 30000 kVA ke atas.


Kategori Sosial

Ilustrasi tarif Listrik Naik
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kategori sosial diantaranya misalnya mushola, puskesmas, panti asuhan, balai desa, tempat ibadah, hingga rumah sakit. Kemudian, kategori bisnis B-1 misalnya bisnis percetakan, pompa air, dan gudang swasta. Lalu, B-2 yakni bisnis tekstil, pergudangan dan penyimpanan, pengolahan dan pengawetan. Serta B-3 yakni pusat perbelanjaan, hotel, dan apartemen.

Sementara kategori industri mencakup industri garam, industri plastik, industri furnitur, industri pengolahan kopi, air minum (PDAM),  industri semen, dan industri makanan dan masakan olahan.

"Terkait perpanjangan diskon tarif listrik tersebut, pemerintah menyiapkan Rp 1,91 triliun. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya