Pendaftaran akan Ditutup, Simak Lagi Alur Seleksi CPNS 2021 dan PPPK hingga Lulus

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK akan berakhir pada Senin (26/7/2021), pukul 23:59 wib.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2021, 16:30 WIB
Baru 15 Pendaftar CPNS 2018 di Kota Malang Sukses Input Data
Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berakhir pada Senin (26/7/2021), pukul 23:59.

Pendaftaran CPNS 2021 dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id. Melansir laman ini, setelah pendaftaran masih ada berbagai tahapan seleksi yang harus dijalani pendaftar.

Melansir dari https://sscasn.bkn.go.id, Senin (26/7/2021), simak alur pendaftaran seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru 2021.

Seleksi CPNS

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. 

- Buat akun SSCASN.

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.  

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi.

- Pilih formasi.

- Unggah dokumen.

- Cek resume dan akhiri pendaftaran.

- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.  

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah.

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.  

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya yaitu Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.  

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang.  

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.  

Saksikan Video Ini

Seleksi PPPK Guru

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. 

- Buat akun SSCASN.

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.  

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi PPPK Guru.

- NIK anda akan dicek pada data DAPODIK. Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan formasi.

- Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK.

- Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

- Pemilihan jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki.

- Lengkapi data yang harus diisi.

- Unggah dokumen.

- Cek resume dan akhiri pendaftaran.

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun. 

3. Seleksi Administrasi

- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem.

- Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi.

- Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah.

- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian.  

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.  

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian.

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.  

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi.

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.  

7. Optimalisasi Formasi

(Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga)

- Panitia me-rangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis.

- Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.  

Seleksi PPPK Nonguru

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat pengecekan keabsahan administrasi di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. 

- Buat akun SSCASN.

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi.

- Pilih formasi.

- Unggah dokumen.

- Cek resume dan akhiri pendaftaran.

- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.  

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi.

- Panitia mengumumkan hasil sanggah.

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.  

4. Seleksi Kompetensi

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi.

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi.

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi.    

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi (Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Reporter: Shania

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya