Masa Sanggah Seleksi CPNS 2021 Telah Dibuka, Simak Lagi Cara dan Ketentuannya

Seleksi CASN 2021 dilanjutkan dengan masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi pada 4-6 Agustus 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Agu 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 16:10 WIB
Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui portal SSCASN. Dok SCCASN
Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui portal SSCASN. Dok SCCASN

Liputan6.com, Jakarta Hasil seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 lalu. Seleksi akan dilanjutkan dengan masa sanggah  terhadap hasil seleksi administrasi CPNS pada 4-6 Agustus 2021.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah CPNS didefinisikan sebagai waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. 

Melansir dari laman resmi menpan.go.id, Kamis (5/8/2021), masa sanggah dilakukan dengan kondisi pelamar tidak lolos dari seleksi verifikasi administrasi dan keberatan terhadap hasil tersebut. Lebih lanjut, sanggahan dapat diajukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar hanya memiliki satu kali kesempatan untuk menyanggah. Berikut langkah-langkah untuk melakukan sanggahan.

1. Masuk ke dalam akun pelamar di portal SSCASN.

2. Apabila pelamar tidak lolos seleksi administrasi, terdapat pemberitahuan yang menyatakan bahwa pelamar tidak memenuhi syarat beserta dengan alasannya pada halaman Resume Pendaftaran.

3. Pilih tombol ajukan sanggah dan isi formulir sanggah disertai dengan alasannya. Kemudian, unggah dokumen sebagai bukti pendukung.

Syarat Pengajuan Sanggahan

Pengumuman CPNS
Pengumuman tahap pertama pendaftaran CPNS 2021 bisa dilihat pada portal SSCASN melalui akun masing-masing pelamar.

Alasan sanggah harus bersifat benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan pada dokumen yang diunggah dalam pendaftaran. Jika alasan yang disampaikan tidak tepat, pelamar dapat terjerat hukuman.

Instansi terkait memiliki hak untuk menerima ataupun menolak sanggahan pelamar. Sanggah hanya dapat diajukan apabila terdapat kesalahan verifikasi seleksi administrasi dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar sendiri saat mengumpulkan dokumen persyaratan. Selain itu, sanggahan juga tidak akan memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Periode waktu jawab sanggah yang dilakukan instansi akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Selanjutnya, hasil sanggah dari hasil seleksi administrasi baru akan diumumkan pada 15 Agustus 2021 oleh instansi terkait.

Pelamar yang sebelumnya menyadari kesalahan yang dilakukan selama pendaftaran sehingga tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengikuti periode masa sanggah ini. Pasalnya, sanggahan tersebut tidak akan mengubah hasil yang ada.

Untuk informasi lebih lanjut terkait masa sanggah, pelamar dapat memeriksa daftar pertanyaan yang sering diajukan pada portal SSCASN, mempelajari PermenPANRB No. 27, 28, dan 29/2021, atau menghubungi call center pada tiap-tiap instansi yang dilamar.  

Reporter: Shania

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya