Kemendag Sebut ke Pasar Tradisional Tak Perlu Sertifikat Vaksin dan Antigen, Ini Alasannya

Implementasi protokol kesehatan di pasar rakyat dimungkinkan untuk tidak menerapkan syarat vaksinasi dan antigen.

oleh Andina Librianty diperbarui 12 Agu 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 09:00 WIB
Syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk pasar
Pembeli berbelanja sayuran di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat memasuki berbagai tempat umum, termasuk pasar tradisional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan syarat wajib vaksin Covid-19, serta hasil negatif PCR dan atau antigen bagi siapa pun yang hendak masuk ke pusat perbelanjaan dan mal dalam masa uji coba yang berlangsung pada 10–16 Agustus 2021. Kendati demikian, syarat tersebut tidak diimplementasikan di pasar rakyat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, menjelaskan bahwa implementasi protokol kesehatan di pasar rakyat dimungkinkan untuk tidak menerapkan syarat sertifikat vaksin dan antigen.

“Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini dikarenakan pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," kata Oke dikutip dari keterangannya pada Kamis (12/8/2021).

Selain itu, katanya, situasi ruangan terbuka di pasar rakyat berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal.

"Sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami, yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan dan mal yang berada di ruang tertutup berpendingin udara," jelasnya.

Namun Ia menegaskan para pengunjung dan penjual di pasar rakyat juga wajib menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan handsanitizer.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjungdan penjual. Kuncinya, penerapan protokol kesehatan secara disiplin.

Meski demikian, lanjut Oke, pada beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga diberlakukan persyaratan khusus. Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga harus menunjukan bukti vaksin.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Protokol Kesehatan

Syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk pasar
Pedagang melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat memasuki berbagai tempat umum, termasuk pasar tradisional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Oke berharap, setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan protokol kesehatan dengan kesadaran yang tinggi.

“Dengan penerapan protokol kesehatan, diharapkan penularan Covid-19 dapat dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dankebutuhan pokok masyarakat tetap dapat terpenuhi," tuturnya.

Oke menyampaikan, Kemendag juga akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba ini." Hasil evaluasi dari uji coba ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya," ungkap Oke.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya