Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 7,07 Persen, Menteri Bahlil: Jangan Terlena

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2021 sebesar 7,07 persen YoY

oleh Tira Santia diperbarui 12 Agu 2021, 14:40 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 14:40 WIB
FOTO: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kuartal III 2020 Masih Minus
Pemandangan deretan gedung dan permukiman di Jakarta, Rabu (1/10/2020). Meski membaik, namun pertumbuhan ekonomi kuartal III 2020 masih tetap minus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan jangan terlena dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 sebesar 7,07 persen YoY, melainkan harus tetap optimis agar perekonomian kedepannya lebih baik.

“Banyak yang bilang jangan terlena dengan kuartal II yang tumbuh 7,07 persen secara Year on Year. Betul, kita jangan terlena tapi harus optimis, sebab tanpa optimisme tidak akan pernah sebuah negara maju menata masa depan dengan baik,” kata Bahlil dalam webinar Urus Izin Tanpa Ribet, Kamis (12/8/2021).

Bahlil menyebut pertumbuhan ekonomi yang positif di kuartal II-2021 memberikan harapan baru agar kedepannya perekonomian Indonesia bisa membaik, meskipun entah kapan pandemi covid-19 ini selesai.

“Pertumbuhan kita di kuartal II itu memberikan harapan baru bahwa  ada secercah harapan ke depan lebih baik. Sekalipun kita tidak tahu kapan pandemi covid-19 ini berakhir,” ujarnya.

Oleh karena itu, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan mengimplementasikan Undang-undang Cipta Kerja, Pemerintah meluncurkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko untuk mempermudah izin usaha.

Sehingga undang-undang tentang Cipta Kerja diharapkan bisa menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.  “Undang-undang ini kita harapkan bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak. Sebab kalau kita potret dari pertumbuhan ekonomi di kuartal II 84 persen pertumbuhan ekonomi nasional itu kontribusinya dari konsumsi dan investasi,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Izin Usaha

FOTO: Indonesia Dipastikan Alami Resesi
Pejalan kaki di salah satu JPO Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen, Indonesia dipastikan resesi karena pertumbuhan ekonomi dua kali mengalami minus. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurutnya, jika menahan izin berusaha sama dengan menahan laju pertumbuhan ekonomi nasional dan menahan pendapatan negara.

“Kalau kita menahan izin pengusaha itu sama dengan menahan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Kalau kita menahan izin pengusaha itu sama dengan menahan pendapatan negara,” katanya.

Demikian, jika Pemerintah menahan izin pengusaha sama dengan menahan pencipta lapangan pekerjaan, serta menahan tingkat kemudahan berusaha.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya