Syarat Bepergian Saat PPKM Level untuk Naik Pesawat, Kereta, Bus hingga Kapal Laut

Buat yang ingin melakukan perjalanan dengan moda transportasi, perhatikan syarat bepergian saat PPKM level ini dulu.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Agu 2021, 13:18 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2021, 13:12 WIB
Suasana Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Basuki Rahmat
Pengendara menunjukkan STRP kepada petugas saat penyekatan mobilitas di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Pemerintah menetapkan syarat bepergian saat PPKM level diberlakukan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level kembali diperpanjang pemerintah. Seiring kebijakan ini, perhatikan syarat bepergian saat PPKM bagi yang ingin melakukannya.  

Adapun sejumlah persyaratan bagi para pelaku perjalanan ditetapkan. Mulai dari pengguna angkutan darat, laut dan udara selama perpanjangan PPKM ini.

Syarat bepergian ini mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Buat yang ingin tahu disimak persyaratan perjalanan atau bepergian menggunakan pesawat, kereta api, bus Damri hingga kapal Pelni selama perpanjangan PPKM ini:

1. Pesawat

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Mendagri, pihaknya menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021,” tutur Adita.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No. 17 2021 sesuai dengan InMendagri No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah

a. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.

Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya, yakni orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

Namun demikian, aturan hanya membawa hasil tes antigen untuk penerbangan khusus Jawa-Bali tidak berlaku bila calon penumpang baru divaksin satu kali.

Solusinya, calon penumpang yang baru disuntik vaksin dosis 1 masih tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2. Kereta Api

Pembatasan Perjalanan Kereta Api selama PPKM Darurat
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, yakni:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

 


3. Bus Damri dan AKAP

Bus DAMRI
Bus DAMRI

Demikian pula bila masyarakat ingin naik bus Damri. Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan, Sidik Pramono, mengatakan ada persyaratan harus dipernuhi, yakni:

1. Dokumen perjalanan seperti kartu vaksin dosis pertama

2. surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

"Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan," katanya, Selasa (10/8/2021).

Sementara untuk penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP), persyaratannya adalah:

- Rute dari dan ke Pulau Jawa dan Bali atau daerah masuk kategori PPKM level 3 dan 4:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

2. Menunjukkan Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) sebelum keberangkatan

3. Atau menunjukkan surat hasil negatif tes rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.

- Rute wilayah kategori PPKM level 1 dan 2 hampir sama. Perbedaannya, terletak jika masyarakat tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Persyaratan yang ditunjukkan hanya hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

 

 

 

 


4. Kapal Pelni

Kapal Pelni. Dok Kemenhub
Kapal Pelni. Dok Kemenhub

Manager Humas, Kelembagaan, & CSR PT Pelni, Idayu Adi Rahajeng, menyampaikan penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah dengan penerapan level PPKM yang berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.

Ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Sama seperti periode PPKM sebelumnya, untuk bepergian dengan kapal Pelni seluruh calon penumpang wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.

Jika penumpang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Seluruh penumpang juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya