Perpanjangan PPKM Level 4 Masih Berlaku di 45 Kota di Luar Jawa dan Bali, Mana Saja?

aat ini masih ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan lanjut menerapkan perpanjangan PPKM Level 4.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Agu 2021, 21:27 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2021, 21:27 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.

Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan PPKM level kembali diberlakukan pemerintah untuk satu pekan ke depan hingga 23 Agustus 2021. Tak hanya di Jawa-Bali, aturan PPKM diperpanjang tersebut juga berlaku secara nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, saat ini masih ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan lanjut menerapkan PPKM Level 4.

"Kita lihat dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali ini, 45 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4, dan untuk wilayah 5 provinsi adalah level 4, 13 provinsi level 3, dan 9 provinsi level 2," jelasnya dalam sesi teleconference, Senin (16/8/2021).

Secara provinsi, Airlangga memaparkan, penerapan PPKM Level 4 di Pulau Sumatera hanya berlaku untuk Bangka Belitung.

Sementara Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Bengkulu menerapkan PPKM level 3, sedangkan Aceh, Lampung dan Sumatera Selatan level 2.

 

Wilayah Lain

Aturan Masuk Mal selama PPKM di 6 Pusat Perbelanjaan Jakarta-Depok
Berikut aturan masuk mal selama PPKM di beberapa pusat perbelanjaan wilayah Jakarta hingga Depok. (pexels/tuurtisseghem).

Untuk Kalimantan, terdapat 2 provinsi yang melanjutkan PPKM level 4 yakni Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

"Itu berpindah dari sebelumnya di Kalbar dan Kalsel. Kalbar sekarang level 2, sementara Kalsel dan Kalteng level 3," jelas Menko Airlangga.

Sementara untuk Sulawesi, penerapan PPKM level 4 berlaku untuk Sulawesi Tengah. Sebanyak empat provinsi lain yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Gorontalo level 3, serta Sulawesi Tenggara di level 2.

"Di Maluku, Papua dan Nusa tenggara, Papua barat masih PPKM Legel 4. Satu provinsi di tingkat tiga yaitu NTT, dan 4 provinsi di tingkat dua yaitu Maluku, Papua, Maluku Utara, dan NTB," tutur Menko Airlangga.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya