Investor Gugat Direksi Boeing untuk Kecelakaan Fatal Pesawat 737 Max di Indonesia dan Ethiopia

Kecelakaan yang melibatkan pesawat Boeing 737 Max di Indonesia dan Ethiopia pada 2018 dan 2019 menewaskan semua 346 penumpang di dalamnya

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 08 Sep 2021, 10:44 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2021, 10:44 WIB
Pesawat Boeing 777X
Sebuah pesawat Boeing 777X kembali dari penerbangan perdananya di Boeing Field di Seattle,, Sabtu (25/1/2020). pesawat yang mampu mengangkut lebih dari 400 penumpang ini bakal menjalani serangkaian tes ketat dari regulator penerbangan (FAA) . (Jason Redmond / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan direksi Boeing menghadapi gugatan dari pemegang saham karena dua kecelakaan fatal yang melibatkan pesawat 737 Max. Kedua kecelakaan tersebut menimpa maskapai di Indonesia dan Ethiopia.

Ini menjadi keputusan seorang hakim di Amerika Serikat, Morgan Zurn. Dia mengatakan bahwa kecelakaan pertama merupakan "bendera merah" tentang sistem keselamatan utama di pesawat "yang seharusnya diperhatikan dewan tetapi malah diabaikan," seperti dikutip dari laman BBC, Rabu (8/9/2021). 

Zurn menyebut korban sebenarnya adalah mereka yang meninggal dan keluarga mereka tetapi investor juga "kehilangan miliaran dolar".

Sementara itu, Boeing mengatakan akan "mempertimbangkan langkah selanjutnya".

Dalam putusannya, hakim di Delaware menyampaikan, "Meskipun mungkin tampak tidak berperasaan dalam menghadapi kerugian (keluarga), hukum perusahaan mengakui satu kelompok korban lainnya: Boeing sebagai perusahaan, dan pemegang sahamnya.

"Pemegang saham telah datang ke pengadilan ini dengan mengklaim direktur dan pejabat Boeing gagal dalam mengawasi keselamatan pesawat yang sangat penting untuk melindungi nilai perusahaan dan pemegang saham," jelas hakim tersebut.

Kecelakaan yang melibatkan pesawat Boeing 737 Max di Indonesia dan Ethiopia pada 2018 dan 2019 menewaskan semua 346 penumpang di dalamnya.

Di Indonesia, kecelakaan menimpa pesawat pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh pada 29 Oktober 2018. Sebanyak 189 orang yang terdiri dari 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, 5 kru meninggal dunia.

Hal ini menyebabkan pesawat jenis 737 Max itu dilarang terbang di seluruh dunia. Investigasi kemudian menemukan kesalahan dalam sistem kendali penerbangan otomatis, yang dikenal sebagai MCAS, yang memiliki kesalahan.

Pada Januari 2021, Boeing membayar USD 2,5 miliar untuk menyelesaikan tuntutan pidana karena dianggap menyembunyikan informasi tentang perubahan MCAS dari pejabat keselamatan, yang berkontribusi pada kecelakaan itu.

Namun perusahaan tersebut masih menghadapi tuntutan perdata dari keluarga korban kecelakaan beserta tindakan terbaru dari pemegang saham.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Respons dari Pihak Boeing

Pendaratan berbahaya pesawat Boeing
Ryanair Boeing 737-800 EI-DCL sedang mendarat di bandara Manchester saat badai Brian. (Sumber AIRLIVE)

Pada Selasa (7/9), Wakil Rektor Zurn menolak beberapa klaim investor, salah satunya mengenai keputusan untuk memberikan mantan kepala eksekutif Boeing, Dennis Muilenburg dana pensiun sebesar USD 60 juta setelah dia dibebas tugaskan.

Namun, hakim mengatakan klaim lain tentang pengawasan anggota dewan bisa dilanjutkan.

Saham Boeing merosot setelah kecelakaan dan belum pulih sepenuhnya.

Seorang juru bicara Boeing mengatakan, "Kami kecewa dengan keputusan pengadilan yang mengizinkan kasus penggugat untuk dilanjutkan melewati tahap awal litigasi ini".

"Kami akan meninjau pendapat itu dengan cermat selama beberapa hari mendatang saat kami mempertimbangkan langkah selanjutnya," tambahnya.

Pesawat buatan Boeing jenis Max diizinkan untuk terbang di AS pada November 2020, dan di Eropa dan Kanada pada Januari 2021, dan tetap digunakan di China.

Kecelakaan pesawat Boeing telah merugikan perusahaan itu sekitar USD 20 miliar dalam bentuk denda, pembatalan pesanan, dan biaya lainnya.


INFOGRAFIS: Deretan Kecelakaan Pesawat di Indonesia dalam 5 Tahun Terakhir

INFOGRAFIS: Deretan Kecelakaan Pesawat di Indonesia dalam 5 Tahun Terakhir (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kecelakaan Pesawat di Indonesia dalam 5 Tahun Terakhir (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya