Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni mengungkapkan bahwa kondisi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker) belum menunjukkan adanya peningkatan pasca Inpres Nomor 2 Tahun 2020, berdasarkan evaluasi dan monitoring DJSN.
Hal itu ia sampaikan dalam paparannya terkait tren kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Yang kita lihat, walaupun sudah ada interest itu memang keliatannya ada kondisi kepesertaan Jamsosnaker belum menunjukkan adanya peningkatan pasca Inpres nomor 2 Tahun 2020," kata Tubgus, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, yang disiarkan secara daring pada Rabu (15/9/2021).
Advertisement
"Tapi kita lihat memang ada kondisi kepesertaan Jamsosnaker yang dipengaruhi oleh pandemi, dan juga masih terkendala dengan peserta yang belum memiliki NIK. Saya kira masalah ini bisa diselesaikan," lanjutnya.
Tubagus melanjutkan, bahwa optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBN, APDB, dan sumber lain di daerah tidak dapat dilakukan karena refocusing untuk dana bantuan COVID-19.
Ia juga menyebut belum adanya sinkronisasi kebijakan terkait program Jamsosnaker sesuai dengan tusi dari DJSN.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3 Kajian Sebagai Rencana Aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2021
DJSN telah menyusun tiga kajian singkat sebagai rencana aksi Inpres No. 2 Tahun 2021 yang memuat petunjuk perluasan kepesertaan pada tiga lingkup kepesertaan, menurut paparan Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni.
"Inpres ini memang mencakup intruksi Presiden kepada 26 Kementerian-Lembaga, dan DJSN sebagai salah satu lembaga yang diikutkan di Inpres, maka kita memiliki tiga tugas atau istilahnya rencana aksi," jelas Tubagus.
"Jadi kita melaksanakan kajian singkat mengenai kepesertaan pegawai program Non ASN dalam Jamsonaker, kita juga mengkaji Intergrasi Asuransi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ke dalam Jamsosnaker, dan Aturan Kepesertaan Skala Usaha Mikro dalam Jamsosnaker, " bebernya.
Advertisement