Liputan6.com, Jakarta Industri asuransi mencatat pembayaran klaim terhadap pemegang polis, khususnya terkait Covid-19 telah mencapai Rp 3,74 triliun hingga Juni 2021.
Hal ini langsung mendapat apresiasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga
"Artinya industri asuransi mengerahkan segenap kekuatan untuk melakukan pelayanan kepada konsumen melalui pembayaran klaim-klaim oleh pemegang polis bahkan separuh nya itu merupakan prmbayaran karena Covid-19," ungkap Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kristianto Andi Handoko dalam webinar Infobank, Rabu (15/9/2021).
Advertisement
Padahal, kata Andi, virus Covid-19 sendiri yang beberapa waktu lalu sempat meluas penyebarannya di berbagai wilayah Indonesia merupakan penyakit jenis baru. Sehingga, industri asuransi sendiri baru memasukkan coverage untuk Covid-19 terhadap pemegang polis.
"Karena memang baru muncul ini (Covid-19). Data historisnya pun belum ada, apalagi pertanggungan asuransinya," tekannya.
Oleh karenanya, Andi menyampaikan terima kasih atas kecepatan inovasi yang dilakukan industri asuransi dalam menyikapi situasi di lapangan. Khususnya terkait ancaman pandemi Covid-19 yang masih belum juga hilang hingga saat ini.
"Kami mengucapkan terimakasih dan sangat-sangat apresiasi beberapa rekan rekan industri asuransi menambahkan coverage atas penyakit Covid-19 di dalam polis pertaggubgan yang disediakan bagi masyarakat," tandasnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sebelumnya
Sebelumnya, Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Freddy Thamrin mengatakan, AAJI telah melakukan pembayaran klaim terkait Covid-19 mencapai Rp 3,74 triliun hingga Juni 2021.
"Di dalam klaim manfaat hingga Juni 2021 ini, industri asuransi membayarkan klaim terkait Covid-19 yaitu sebesar Rp 3,74 triliun," kata Freddy dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I 2021, Selasa (14/9).
Freddy mengatakan, pembayaran klaim tersebut merupakan komitmen perusahaan asuransi jiwa untuk membayarkan manfaat asuransi terhadap nasabah. Khususnya di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19.
"Jadi, Pembayaran klaim dan manfaat menjadi bukti nyata komitmen industri asuransi terhadap (nasabah)," tekannya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement