Penerapan Aturan Mobilitas saat Pandemi Perlu Keterlibatan Semua Pihak

Guna memastikan keamanan warga saat menggunakan moda transportasi, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Sep 2021, 07:27 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 06:57 WIB
FOTO: Minggu Kedua PPKM Level 4, Mobilitas Warga Jakarta Naik 26 Persen
Kepadatan arus lalu lintas jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat, pada pelaksanaan PPKM level 4 minggu kedua terdapat kenaikan mobilitas warga Jakarta sebesar 26 persen dibanding saat PPKM Darurat dan PPKM Mikro. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Liputan6.com, Jakarta Bersamaan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level di seluruh Indonesia, pemerintah juga membuka kegiatan dan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di beberapa wilayah yang memenuhi persyaratan, termasuk dalam hal mobilitas.

Guna memastikan keamanan warga saat menggunakan moda transportasi, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan yang harus ditaati bersama untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Regulasi untuk sektor transportasi saat pandemi, konsisten dan tidak begitu banyak mengalami perubahan dalam sebulan terakhir, kecuali untuk transportasi udara.

Hal ini diutarakan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam Dialog Virtual Rabu Utama Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Rabu (15/9/21).

“Untuk sektor transportasi, aturan di Indonesia tergolong ketat, karena pengguna transportasi umum diwajibkan tes Antigen atau PCR serta ada skrining vaksinasi,” ujar Adita.

Dalam penyusunan kebijakan, pihaknya berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait, juga lembaga dan unsur-unsur yang berkepentingan lainnya.

Pemerintah sebagai regulator, dikatakan Adita tidak dapat bergerak sendirian untuk memastikan keamanan para pengguna transportasi.

“Kita butuh dukungan dari operator yang berinteraksi langsung dengan para penumpang untuk mengimplementasikannya di lapangan. Juga TNI, Polri, seluruh pihak terkait, serta masyarakat itu sendiri. Selain itu, idealnya, ada kesadaran dari masyarakat sebagai pelaksana kegiatan mobilitas, baik dengan transportasi umum maupun pribadi. Karena penerapan sanksi berpotensi untuk dilanggar,” tambah Adita.

Mengingat COVID-19 akan bersama kita dalam waktu lama, menurut Adita, syarat-syarat perjalanan yang saat ini sifatnya temporer, bisa jadi akan permanen disesuaikan dengan perkembangan situasi dan merujuk pada aturan yang berlaku.

“COVID-19 membuat kita harus siap beradaptasi terhadap kebiasaan-kebiasaan baru, dan ini perlu upaya sosialisasi serta edukasi,” tuturnya.

Saat yang sama, Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menambahkan, bahwa sosialisasi dan edukasi kebiasaan baru harus terus digalakkan dan tidak hanya menyasar masyarakat sebagai calon penumpang.

“Edukasi, sosialisasi, peningkatan literasi secara masif harus dilakukan juga untuk petugas, operator, dan semua lini. Tujuannya, agar semua pihak paham, terbiasa, dan lebih mudah mengikuti aturan-aturan yang ada secara optimal. Misalnya, dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi atau penggunaan alat deteksi. Jangan sampai justru menjadi alasan munculnya kerumunan,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Upaya Operator

Suasana Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Basuki Rahmat
Pengendara melintasi penyekatan mobilitas di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta pengendara yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Terkait hal ini, VP Corporate Secretary KAI Commuter Line, Anne Purba, selaku operator transportasi menyatakan, selain menggencarkan upaya edukasi, pihaknya juga berusaha memberikan layanan nyata sebagai implementasi aturan baru tersebut kepada masyarakat.

Sebagai contoh, untuk mendorong penumpang patuh protokol kesehatan dan vaksinasi, mereka menyediakan masker serta membuka sentra vaksin di stasiun.

“Penggunaan desinfektan dan fumigasi yang sudah ada sejak sebelum pandemi, kita perkuat dengan layanan kebersihan yang secara berkala mensucihamakan tempat-tempat yang sering disentuh penumpang. Pada jam sibuk, beberapa jendela dibuka agar sirkulasi udara lebih baik. Kami juga menyediakan tambahan gerbong agar kereta dapat mengangkut semua penumpang dengan tetap memperhatikan regulasi kapasitas dan menjaga jarak,” beber Anne.

Menurut Anne, Kereta Rel Listrik (KRL) yang mereka operasikan masih terus dimanfaatkan sebagai sarana mobilitas masyarakat saat pandemi, karena itu, pihaknya harus selalu siap melakukan rekayasa operasional sesuai kondisi dan kebutuhan.

“Di rumah lebih baik, tapi kalau harus bepergian, ayo patuhi protokol kesehatan,” ajaknya.

Terkait adaptasi kebiasaan baru tersebut, Pengamat Transportasi Alvin Lie menegaskan, masyarakat harus bersiap bahwa penerapan berbagai peraturan ini akan terus berlanjut hingga pandemi betul-betul dapat dijinakkan.

Ia mengimbau semua pihak untuk tidak lengah, tidak jemawa, serta tetap saling menjaga dalam menyikapi membaiknya penanganan COVID-19. Penerapan peraturan dalam jasa transportasi, menurutnya, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan juga memerlukan partisipasi masyarakat dan petugas di lapangan agar bersifat konsisten.

“Komunikasi pemerintah dan masyarakat perlu dilakukan lebih efektif dan intensif, terutama untuk menghadapi berita-berita hoaks yang menyesatkan, serta membangun kepercayaan masyarakat, bahwa program-program ini dirancang untuk melindungi mereka,” tutur Alvin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya