Menteri PANRB: Lowongan CPNS di 2022 Hanya untuk PPPK

Tjahjo mengatakan bahwa formasi PPPK Guru Tahun 2021 yang bagian dari seleksi CASN atau CPNS sesungguhnya telah dibuka untuk 1.000.000 formasi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Sep 2021, 11:42 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 11:42 WIB
Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan jika pada tahun 2022, tidak akan membuka seleksi calon aparatur sipil negara ASN atau CPNS.

Pemerintah hanya membuka formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. "Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (22/9/2021).

Tjahjo mengatakan bahwa formasi PPPK Guru Tahun 2021 sesungguhnya telah dibuka untuk 1.000.000 formasi. Namun, setelah melalui seleksi, hanya terdapat 507.848 formasi guru PPPK.

"Oleh karena itu, pada tahun 2022 sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda)," jelasnya.

Pemerintah dikatakan hanya akan membuka formasi guru agama di sekolah negeri pada pengadaan ASN Tahun 2022 karena pada tahun 2021 hanya sekitar 22.000 formasi yang dialokasikan.

Sementara itu, formasi guru PPPS tersebut juga berpotensi untuk dialokasikan bagi THK-II memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru THK-II daripada guru honorer lainnya.

"Misalnya, dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar," kata Tjahjo.

 

 

Hasil Seleksi PPPK 2021

Portal sscasn.go.id untuk seleksi CASN atau CPNS dan PPPK 2021.
Portal sscasn.go.id untuk seleksi CASN atau CPNS dan PPPK 2021.

Dari data sementara, hasil seleksi Guru PPPK Tahun 2021 menunjukkan lebih dari 98 persen peserta dapat melampaui nilai ambang batas (passing grade​​​​)​​ di seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Meski demikian, lanjut dia, masih terdapat Guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana (S-1) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai guru seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Oleh karena itu, Tjahjo mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan pendidikan para guru tersebut.

"Salah satunya ialah dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri," ujar Tjahjo.

Untuk mengakomodasi penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, Kemenpan RB telah mengusulkan tambahan jumlah formasi pada tahun 2022 ke Kementerian Keuangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya