Berutang Rp 276,4 Miliar, Satgas Panggil 2 Pengutang BLBI pada 23 September 2021 Ini

Keduapengutang BLBI tersebut bernama Era Persada serta Kwan Benny Ahadi.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Sep 2021, 16:17 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2021, 16:17 WIB
Yusril Nilai Kehadiran I Nyoman Wara di Sidang BLBI Tragedi Pengadilan
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kehadiran I Nyoman Wara, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada sidang ter...

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah memanggil dua obligor atau debitor pada Kamis, 23 September 2021. Jika ditotal, utang kedua pengutang BLBI tersebut senilai Rp 276,42 miliar.

Kedua obligor/debitor tersebut bernama Era Persada dengan nilai utang Rp 118,7 miliar, serta Kwan Benny Ahadi dengan nilai utang sebesar Rp 157,728 miliar. 

Mengutip informasi yang diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Kamis (23/9/2021), Satgas BLBI melakukan penjadwalan ulang untuk pemanggilan Era Persada pada Jumat (24/9/2021) esok.
 
"Obligor/debitor atas nama Era Persada reschedule pada Jumat, 24 September 2021. Jumlah utang Rp 118.700.051.768,00," tulis pengumuman informasi tersebut.
 
Sementara Kwan Benny Ahadi yang memiliki rincian utang BLBI Rp 157.728.072.143,47 tercatat hadir memenuhi panggilan, diwakili kuasa yang bersangkutan yakni Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti.
 
Sebelumnya, Kwan Benny Ahadi pun telah memenuhi panggilan Satgas BLBI pada 9 September 2021 secara virtual melalui video conference dari KBRI di Singapura.
 
 
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Diminta Tak Ragu Tempuh Jalur Hukum

Massa Geruduk KPK Tuntut Penuntasan Kasus BLBI dan Century
Massa menggelar aksi teatrikal dan membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7). Massa menuntut KPK segera menuntaskan kasus mega skandal BLBI dan Century. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sejauh ini sudah memanggil 24 obligor dan debitur yang punya utang atas dana BLBI.

Sri Mulyani lantas membagi 24 pengutang BLBI tersebut ke dalam lima kelompok. Pertama, mereka yang mengakui utangnya terhadap negara dan mau menyusun rencana penyelesaian utang.

"Dari 24 obligor/debitur ini ada yang hadir dan mengakui utang, dan kemudian menyusun rencana penyelesaian utang. Ini yang mungkin paling kooperatif," ujarnya dalam sesi teleconference.

Kedua, Sri Mulyani melanjutkan, yakni obligor BLBI yang hadir baik secara langsung maupun diwakili. Mereka mengakui punya utang kepada negara, namun rencana penyelesaiannya dianggap tidak realistis sehingga ditolak oleh tim Satgas BLBI.

"Ketiga, ada yang hadir, namun ketika datang mereka menyatakan tidak punya utang kepada negara," ujar Sri Mulyani.

Mengomentari hal itu, Ekonom dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyampaikan bahwa pemerintah harus bekerja lebih keras dalam hal penagihan. Hal ini lantaran ada sejumlah obligor yang tidak mengakui utangnya kepada negara.

Padahal, kata Pieter, Menko Polhukam Mahfud MD memgaku memiliki bukti tentang data-data utang tersebut.

"Bahkan pemerintah bisa menggali kasus lain dari kasus ini. Dari perdata bisa menjadi pidana," kata dia.

"Yang paling efektif adalah jalur hukum. Gunakan hukum secara maksimal," ujar Piter.

 

 

Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil

Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil
Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya