Punya Utang Rp 904 Miliar, Sujanto Gondokusumo Penuhi Panggilan Satgas BLBI

Sujanto Gondokusumo sempat mangkir pada dua sesi pemanggilan sebelumnya oleh Satgas BLBI.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 24 Sep 2021, 14:01 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2021, 14:01 WIB
Mahasiswa Tolak Penerbitan SP3 Kasus BLBI
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah memanggil dua obligor atau debitur pada Jumat, 24 September 2021. Salah satunya Sujanto Gondokusumo yang mangkir pada dua sesi pemanggilan sebelumnya.

Jika ditotal, kedua obligor BLBI ini memiliki utang kepada negara sekitar Rp 1,35 triliun.

Menurut informasi yang diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Jumat (24/9/2021), Sujanto Gondokusumo memenuhi panggilan Satgas BLBI dengan dihadiri oleh kuasanya.

Obligor/debitur dari Bank Dharmala ini memiliki utang sekitar Rp 904,47 miliar, termasuk biaya administrasi (biad). Ini merupakan pemanggilan ketiga baginya yang tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya.

Selain itu, Satgas BLBI juga memanggil obligor/debitur atas nama Era Persada. Yang bersangkutan tercatat memiliki utang senilai Rp 130,57 miliar dan kini hadir secara fisik.

Secara jadwal, pemanggilan untuk Era Persada seharusnya dilakukan pada Kamis, 23 September 2021 kemarin. Namun Satgas BLBI melakukan penjadwalan ulang (reschedule) untuk pemanggilan obligor tersebut pada Jumat (24/9/2021) hari ini.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


DPR: Pemerintah Belum Laporkan ke Kami Soal BLBI

Yusril Nilai Kehadiran I Nyoman Wara di Sidang BLBI Tragedi Pengadilan
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kehadiran I Nyoman Wara, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada sidang ter...

Pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya mengejar para obligor terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, Anggota Komisi XI DPR RI, fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mengaku pemerintah belum melaporkan perkembangan kasus ke DPR.

Bahkan, ia mengatakan mengambil inisiatif untuk menanyakannya ke Kementerian Keuangan, namun jawaban yang ia terima disebut singkat.

“Terkait kasus BLBI Pemerintah tak pernah rapat konsultasi dengan DPR, tidak pernah sama sekali. Khususnya dengan komisi XI, saya bahkan mengambil inisiatif menanyakan masalah satgas BLBI satgas penagihan BLBI kepada para obligor,” katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (23/9/2021).

“Saya tanyakan ke Menteri Keuangan, dan dijawab oleh Dirjen Kekayaan negara dengan jawaban singkat mereka sedang berusaha mencari para penunggak kewajiban pembayaran BLBI,” imbuhnya.

Terkait sikap DPR RI terhadap kasus BLBI, pihaknya mengaku DPR mendukung upaya pemerintah dalam menuntaskan kasus BLBI ini.

“Kita mendukung upaya pemerintah tersebut, dalam rangka upaya menegakkan disiplin keuangan negara karena mereka mempunyai kewajiban pada negara dan harus ditagih. Apakah mereka ini sudah ditagih? Kasus ini sudah lewati lebih 15 tahun, kenapa baru sekarang ditagih,” tuturnya.

 

 


Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil

Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil
Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya