Liputan6.com, Jakarta Pekan ini Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memanggil 5 obligor BLBI dan debitur yang menunggak utang Dana BLBI tahun 1998.
Merek adalah ahli waris dari Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, Kaharudin Ongko, Sjamsul Nursalim, Era Persada dan Kwan Benny Ahadi.
Baca Juga
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) masing-masing obligor atau debitur dipanggil pada hari yang berbeda. Hampir semua memenuhi panggilan Satgas BLBI kecuali Era Persada yang melakukan penjadwalan ulang pada Jumat, 24 September mendatang. Era Persada tercatat memiliki utang kepada negara sebesar Rp 118.700.051.768,00.
Advertisement
Pada Senin 20 September pemanggilan kepada ahli waris Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dihadiri oleh kuasa hukum. Dalam catatan Satgas jumlah utang Setiawan dan Hendrawan sebanyak Rp 3,57 triliun (Rp3.579.412.035.913,11).
Pada Selasa, 21 September 2021 obligor Kaharudin Ongko memenuhi panggilan Satgas. Kehadirannya diwakili pengacara PT AMMA. Adapun jumlah utang Kaharudin sebesar Rp 8,61 triliun (Rp8.611.078.935.170, termasuk biaya administrasi)
Pada Rabu, 22 September 2021 obligor atau debitur atas nama Sjamsul Nursalim memenuhi panggilan Satgas BLBI yang dihadiri kuasa hukumnya. Dalam pemanggilan tersebut, jumlah utangnya sebesar Rp 470,65 miliar.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selanjutnya
Pada Kamis, 23 September 2021, Satgas memanggil obligor atau debitur atas nama Kwan Benny Ahadi. Panggilan tersebut dipenuhi yang dihadiri kuasa hukum Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti. Panggilan ini merupakan untuk yang kedua kalinya. Adapun jumlah utang Kwan Benny Hadi sebanyak Rp157.72 miliar (Rp 157.728.072.143,47).
Di sisi lain, Satgas BLBI meminta agar masyarakat berhati-hati kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Terutama pihak yang mengatasnamakan Satgas BLBI untuk membantu pengurusan penyelesaian hak tagih negara.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement