Waka BKN ke Peserta Tes SKD CPNS 2021: Laporkan Bila Ada yang Janjikan Kelulusan

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf meninjau langsung pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 Pemkab Deli Serdang, pada Minggu 26 September 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2021, 14:50 WIB
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf meninjau pelaksanaan SKD CPNS 2021 Pemkab Deli Serdang, Minggu (26/9/2021) (Foto: Instagram BKN)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf meninjau langsung pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 Pemkab Deli Serdang. Tinjauan dilakukan di Aula Universitas Sumatera Utara, pada Minggu, 26 September 2021.

Diketahui tahap kedua SKD CPNS 2021 masih berlangsung di sejumlah tilok instansi mandiri sejak 14 September 2021.

Melansir dari akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial), Senin (27/9/2021), pada kesempatan tersebut, Yusuf mengatakan kepada para peserta untuk percaya kepada kemampuan diri sendiri.

Peserta diharapkan tidak memercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan SKD CPNS 2021. "Laporkan bila ada pihak atau oknum yang menawarkan dapat membantu kelulusan peserta,” kata Yusuf.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021.

SKD terdiri dari 110 butir soal dengan 3 materi utama, yaitu 30 soal Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Peserta harus mencapai nilai ambang batas (passing grade) untuk meraih kelulusan SKD CPNS 2021. Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta.

Berikut adalah nilai ambang batas yang ditentukan untuk lulus SKD.

1. Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Formasi Cumlaude

Total Nilai SKD terendah: 311

Nilai TIU terendah: 85

3. Formasi Penyandang Disabilitas T

otal Nilai SKD terendah: 286

Nilai TIU terendah: 60

4. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Total Nilai SKD terendah: 286

Nilai TIU terendah: 60

Nilai ambang batas pada jabatan-jabatan tertentu memiliki perbedaan, misalnya jabatan dokter harus memiliki total nilai SKD terendah sebesar 311 dan nilai TIU terendah sebesar 80. Lalu, jabatan ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api memiliki total nilai SKD terendah sebesar 286 dan nilai TIU terendah sebesar 70.

Tidak Patah Semangat

SKD CPNS 2021
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi terus melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Yusuf berpesan kepada para peserta agar tidak patah semangat ketika hasil SKD belum bisa mencapai passing grade yang ditentukan.

"Untuk peserta yang tidak lulus passing grade, jangan patah semangat, masih ada banyak kesempatan di tempat lain."

Peserta bisa memantau hasil SKD secara live streaming melalui akun YouTube resmi yang disediakan BKN. Oleh karena itu, hasil SKD tidak bisa dimanipulasi.

Reporter: Shania

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya