Buruh Minta Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen, Pengusaha Kuliner Keberatan

Sejumlah buruh meminta adanya kenaikan upah sebesar 10 persen untuk 2022. Hal ini langsung direspon pengusaha.

oleh Arief Rahman H diperbarui 01 Okt 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah buruh meminta adanya kenaikan upah minimum sebesar 10 persen untuk 2022. Menanggapi hal itu, pengusaha kuliner mengaku saat ini bukan saat yang tepat dan akan memberatkan pengusaha.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo), Masbukhin Pradhana menilai permintaan buruh tersebut memberatkan pengusaha.

"Saya rasa berat buat kami untuk memenuhinya (kenaikan gaji)," katanya kepada Liputan6.com, Kamis (30/9/2021).

Ia menilai, saat ini sebagian pengusaha masih terdampak oleh pandemi Covid-19. Jadi, katanya, pengusaha di berbagai sektor, termasuk juga kuliner masih berusaha untuk bertahan.

"Sebagai pengusaha yang terkena dampak negatif pandemi, tuntutan ini memberatkan pengusaha," katanya.

Bahkan, Masbukhin menambahkan, banyak pengusaha melakukan pengurangan karyawan agar bisa lebih ekonomis.

"Kami ini masih berjuang bagaimana tetap eksis. Kami sudah mengurangi pengeluaran termasuk pengurangan karyawan agar ekonomis," ujarnya.

Kendati begitu, ia tak menampik bahwa kebutuhan orang setiap tahun akan meningkat. Namun, kembali ia menyoroti bahwa kondisi saat ini bukan saat yang tepat untuk menentukan kenaikan upah.

"Kecuali memang sektor industrinya lagi tumbuh. Sangat memungkinkan untuk dilakukan. Misal farmasi atau rumah sakit swasta," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Takut Gelombang Ketiga Covid-19

20160601-Buruh Geruduk Balai Kota DKI Tuntut Kenaikan UMP Rp 650 Ribu-Jakarta
Aksi massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6). Mereka menuntut kenaikan upah minimum DKI sebesar Rp 650 ribu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Lebih lanjut, Masbukhin menyebut pihaknya masih dibayang-bayangi ketakutan adanya gelombang ketiga Covid-19. Artinya, hal itu akan kembali memperburuk kondisi ekonomi pengusaha.

"Tahun ini bulan April dan Mei memang sudah kelihatan ada perbaikan dibandingkan tahun lalu. Eh tiba-tiba dihajar gelombang kedua dgn PPKM kemarin jadinya amsiong lagi. Kami juga masih dibayang-bayangi ketakutan akan adanya gelombang ke-3," katanya.

Sementara itu terkait sikap buruh atau karyawan, ia berharap ada dukungan dari buruh terhadap perusahaannya.

"Iya, pastinya menunjukkan dukungan ke perusahaan. Pastinya karyawan tahu bagaimana kondisi keuangan perusahaannya tempat dia bekerja," tukasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya