Dukung Transformasi Keuangan Digital, BNI Mulai Terapkan E-meterai

Kedepannya meterai elektronik atau e-meterai akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Okt 2021, 21:20 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2021, 21:20 WIB
Peluncuran meterai elektronik atau e-meterai.
Peluncuran meterai elektronik atau e-meterai.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Peruri resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai), sebagai tindak lanjut implementasi Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2020 beserta aturan pelaksanaannya kepada masyarakat luas.

Peluncuran meterai elektronik ini berlangsung secara hybrid di Gedung CBB Direktorat Jenderal Pajak dan secara virtual dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa transaksi di era digital harus disiapkan secara infrastruktur maupun instrumennya, baik dari sisi teknikal hingga aplikasi untuk mewujudkan penggunaan materai elektronik atau e-meterai.

“Hari ini merupakan hari awal Direktorat Jenderal Pajak bersama Peruri yang ditunjuk secara sah untuk mengeluarkan e-meterai. Kita mulai uji coba ini dengan perbankan, Bank BUMN dan perusahaan telekomunikasi Indonesia,” ujar dia, Jumat (1/10/2021). 

Pada kesempatan ini, BNI mendukung penuh pengenaan meterai elektronik atas dokumen elektronik.

“Pengenaan materai elektronik atas dokumen elektronik menjadi salah satu wujud nyata transformasi digital yang juga sedang dilakukan oleh BNI,” ungkap Direktur Bisnis UMKM BNI Muhammad Iqbal.

Iqbal mengatakan, sebagai bank BUMN, BNI telah berkomitmen menggunakan meterai elektronik di lingkungan BNI Group untuk mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia.

 

Diterapkan pada Transaksi Elektronik

Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.

Kedepannya, e-meterai akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai.

Penerapan e-meterai ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa Indonesia harus masuk ke ekosistem digital agar bisa bersaing dengan negara lain.

Seluruh elemen pemerintah baik itu Kementerian/Lembaga dan BUMN harus saling mendukung dan berkolaborasi untuk mewujudkan transformasi digital.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya