Liputan6.com, Jakarta Pegawai Negeri Sipil atau PNS selain mendapat gaji pokok bulanan juga turut mendapat tunjangan kinerja (tukin). Meski sama-sama berstatus abdi negara, namun nominal tukin yang dibayarkan berbeda antar instansi atau lembaga pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan jadi instansi dengan bayaran tukin tertinggi. PNS dengan pangkat tertinggi sekelas Dirjen Pajak bahkan bisa memperoleh tukin hingga Rp 117 juta per bulan.
Baca Juga
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Advertisement
"Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, dikutip Rabu (6/10/2021).
Besaran tukin di DJP Kemenkeu pun bervariasi, tergantung peringkat jabatan yang disandang oleh masing-masing pegawai.
Adapun tukin terendah diberikan untuk PNS dengan peringkat jabatan 4, yakni senilai Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar Rincian Tunjangan Kinerja bagi PNS di DJP Kemenkeu
Eselon I
Peringkat jabatan 27, Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26, Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25, Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24, Rp 84.604.000
Â
Eselon II
Peringkat jabatan 23, Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22, Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21, Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20, Rp 56.780.000
Â
Eselon III
Peringkat jabatan 19, Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18, Rp 42.058.000-28.915.875
Peringkat jabatan 17, Rp 37.219.875-27.914.000
Â
Eselon IV
Pejabat struktural (peringkat jabatan 16), Rp 28.757.200
Peringkat jabatan 16, Rp 25.162.550-21.567.900
Peringkat jabatan 15, Rp 25.411.600-19.058.000
Peringkat jabatan 14, Rp 22.935.762-21.586.600
Peringkat jabatan 13, Rp 17.268.600-15.110.025
Peringkat jabatan 12, Rp 15.417.937-11.306.487
Peringkat jabatan 11, Rp 14.684.812-10.768.862
Peringkat jabatan 10, Rp 13.986.750-10.256.950
Peringkat jabatan 9, Rp 13.320.562-9.768.412
Peringkat jabatan 8, Rp 12.686.250-8.457.500
Peringkat jabatan 7, Rp 12.316.500-8.211.000
Peringkat jabatan 6, Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5, Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4, Rp 5.361.800
Â
Advertisement
Target Penerimaan Pajak
Namun, mengacu pada Pasal 2 ayat (4) Perpres 37/2015, pembayaran tukin untuk PNS di DJP Kemenkeu turut berpatokan pada target realisasi penerimaan pajak per tahun. Berikut rinciannya:
a. Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 9 persen) atau lebih dari target penerimaan pajak;
b. tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahundalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak;
c. tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen) dari target penerimaan pajak;
d. tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak;
e. tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.