Dirjen Pajak Jadi PNS dengan Bayaran Termahal, Dapat Tukin Rp 117 Juta per Bulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan jadi instansi PNS dengan bayaran tukin tertinggi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Okt 2021, 14:50 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 14:50 WIB
Omnibus Law Diyakini Bisa Perkuat Ekonomi
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Negeri Sipil atau PNS selain mendapat gaji pokok bulanan juga turut mendapat tunjangan kinerja (tukin). Meski sama-sama berstatus abdi negara, namun nominal tukin yang dibayarkan berbeda antar instansi atau lembaga pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan jadi instansi dengan bayaran tukin tertinggi. PNS dengan pangkat tertinggi sekelas Dirjen Pajak bahkan bisa memperoleh tukin hingga Rp 117 juta per bulan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, dikutip Rabu (6/10/2021).

Besaran tukin di DJP Kemenkeu pun bervariasi, tergantung peringkat jabatan yang disandang oleh masing-masing pegawai.

Adapun tukin terendah diberikan untuk PNS dengan peringkat jabatan 4, yakni senilai Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Daftar Rincian Tunjangan Kinerja bagi PNS di DJP Kemenkeu

20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Eselon I

Peringkat jabatan 27, Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26, Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25, Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24, Rp 84.604.000

 

Eselon II

Peringkat jabatan 23, Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22, Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21, Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20, Rp 56.780.000

 

Eselon III

Peringkat jabatan 19, Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18, Rp 42.058.000-28.915.875

Peringkat jabatan 17, Rp 37.219.875-27.914.000

 

Eselon IV

Pejabat struktural (peringkat jabatan 16), Rp 28.757.200

Peringkat jabatan 16, Rp 25.162.550-21.567.900

Peringkat jabatan 15, Rp 25.411.600-19.058.000

Peringkat jabatan 14, Rp 22.935.762-21.586.600

Peringkat jabatan 13, Rp 17.268.600-15.110.025

Peringkat jabatan 12, Rp 15.417.937-11.306.487

Peringkat jabatan 11, Rp 14.684.812-10.768.862

Peringkat jabatan 10, Rp 13.986.750-10.256.950

Peringkat jabatan 9, Rp 13.320.562-9.768.412

Peringkat jabatan 8, Rp 12.686.250-8.457.500

Peringkat jabatan 7, Rp 12.316.500-8.211.000

Peringkat jabatan 6, Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5, Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4, Rp 5.361.800

 

Target Penerimaan Pajak

20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Namun, mengacu pada Pasal 2 ayat (4) Perpres 37/2015, pembayaran tukin untuk PNS di DJP Kemenkeu turut berpatokan pada target realisasi penerimaan pajak per tahun. Berikut rinciannya:

a. Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 9 persen) atau lebih dari target penerimaan pajak;

b. tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahundalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak;

c. tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen) dari target penerimaan pajak;

d. tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak;

e. tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya