Perlunya Informasi Tepat Soal Perbedaan Risiko HPTL dan Rokok Konvensional

Produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dinilai menjadi hasil inovasi dan mengadopsi konsep pengurangan bahaya tembakau.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2021, 19:22 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 10:06 WIB
Rokok elektrik atau vape terdiri dari dua hal utama yakni alat (device) dan cairan (liquid). (Foto: Awan Harinto)
Tren Vape ternoda bandar narkoba (Foto: Awan Harinto)

Liputan6.com, Jakarta - Produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dinilai menjadi hasil inovasi dan mengadopsi konsep pengurangan bahaya tembakau serta memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan produk tembakau konvensional.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan mengatakan, persepsi publik bahwa rokok dan produk HPTL memiliki profil risiko yang sama bagi konsumen tidaklah tepat.

Oleh sebab itu, dia pun mendesak pemerintah agar segera memberikan informasi yang tepat terkait perbedaan profil risiko antara produk HPTL dengan produk rokok.

Desakan itu disampaikan seiring dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada 28 September 2021 lalu.

"Publik berhak diberikan akses terhadap informasi yang akurat sebagai dasar untuk membuat keputusan terbaik bagi mereka. Hal yang sama juga berlaku ketika pemerintah akan membuat kebijakan terkait sebuah produk telah beredar luas dan berpotensi besar dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tujuan yang lebih baik," ujar Paido dikutip dari Antara, Kamis (7/10/2021).

Ia menyampaikan, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik salah satu tujuannya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Produk Evolusi Teknologi

Filipina Akan Tangkap Pengguna Rokok Elektrik
Seorang pelanggan mempersiapkan rokok elektrik di sebuah toko vape di Manila (20/11/2019). Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengumumkan akan melarang penggunaan e-rokok dan memerintahkan polisi untuk menangkap orang-orang yang merokok e-rokok di depan umum. (AFP Photo/Dante Diosina Jr)

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengemukakan pendapat yang sama. Johan pun berharap seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, bisa melihat sisi baik dan tujuan dari industri HPTL dan produk-produknya seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun snus.

Menurutnya, kehadiran industri tersebut tidak hanya bertujuan untuk membantu pemerintah baik dari sisi ekonomi dengan menghasilkan devisa tambahan, tapi juga untuk menekan prevalensi perokok yang tingi.

"Rokok elektrik merupakan salah satu evolusi teknologi dari industri tembakau. Produk ini memberikan penggunanya nikotin dengan tingkat risiko yang lebih rendah daripada rokok," ujar Johan.

Johan menambahkan, sejumlah penelitian telah memberikan data dan fakta terkait produk HPTL yang menyimpulkan bahwa produk tersebut memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok. Tidak hanya penelitian dari luar negeri, lanjutnya, sejumlah akademisi dalam negeri yang juga menaruh perhatian pada isu tersebut juga telah membuahkan sejumlah hasil penelitian mengenai produk HPTL.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya