Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait keputusan pemerintah untuk kembali membuka kunjungan wisatawan mancanegara atau turis asing ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 14 Oktober 2021.
Menko Luhut menyebut, pembukaan turis asing ke pulau Dewata itu bertujuan untuk kembali memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang terdampak parah pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi bali secara bertahap, yang saat ini masih jauh di bawah pra pandemi," ungkapnya dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin (11/10).
Advertisement
Meski begitu, Menko Luhut memastikan pembukaan penerbangan internasional turis asing ke Bali tersebut dilakukan secara hati-hati untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas hari Senin ini.
"Rencana pembukaan Bali sesuai arahan presiden (Jokowi) dalam ratas siang ini beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal," terangnya.
Diantaranya harus terlebih dahulu dilakukan simulasi sebelum kegiatan pembukaan turis asing dilakukan. Selain itu, imbuh Menko Luhut, Presiden Jokowi berpesan agar implementasi protokol kesehatan kedatangan di pintu masuk harus benar-benar diperhatikan secara serius.
"Serta managemen karantina harus clean dan transparan. Dan target capaian vaksinasi harus bisa di kejar sebelum benar-benar dibuka," tutupnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dibuka Mulai 14 Oktober
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyebut bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan sejumlah ketentuan yang berlaku.
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," ucapnya dalam Konferensi pers PPKM, Senin (4/10).
Menko Luhut menjelaskan, nantinya seluruh penumpang kedatangan internasional harus mengantongi bukti booking hotel untuk karantina mandiri. Karantina sendiri dilakukan minimal delapan hari dengan biaya sendiri.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri," ujarnya.
Menko Luhut menambahkan, Bandara Ngurah Rai Bali akan membuka penerbangan internasional perdana dari sejumlah negara. Seperti Korea Selatan, Dubai, hingga New Zealand.
"Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai kemudian juga New Zealand," bebernya.
Advertisement