Rincian Wilayah PPKM Level 1 - 4 di Jawa Bali dalam Inmendagri no 47 Tahun 2021

Inmendagri no 47 Tahun 2021 dikeluarkan seiring evaluasi kebijakan perpanjangan PPKM Level sampai 18 Oktober di pekan ini.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Okt 2021, 18:04 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 18:00 WIB
Geliat Kuli Panggung Kembali Hidup Saat PPKM Jakarta Level 3
Sejumlah porter saat memanggul pakaian jadi yang di kemas di karung di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/10/2021). Inmendagri no 47 tahun 2021 berisi wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM level 1 sampai 4 di Jawa Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis Inmendagri no 47 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level di Jawa Bali.

Inmendagri dikeluarkan seiring evaluasi kebijakan perpanjangan PPKM Level sampai 18 Oktober. Salah satu isi dalam inmendagri no 47 ini adalah rincian wilayah yang menerapkan PPKM level dari 1 sampai 4.

Mengutip inmendagri tersebut, Selasa (12/10/2021), disebutkan jika penetapan wilayah yang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 dan 1 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan asesmen.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," mengutip penjelasan Inmendagri.

Tambahan lain dengan melihat indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a.penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen

b.penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian totalvaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen dan

c.untuk Kabupaten/Kota yang mendapatkan pengecualian pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 namun capaian vaksinasinya belum mencapai target a dan huruf b, level wilayahnya naik menjadi level 3 (tiga).

Berikut rincian wilayah yang menerapkan PPKM level 1 sampai 4:

DKI Jakarta

Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Level dan Wilayah Lain

Uji Coba Operasional Kawasan Wisata TMII
Pengunjung berjalan di depan rumah gadang di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (12/10/2021). Pemprov DKI Jakarta memberi izin dua tempat wisata, yaitu TMII dan kawasan wisata Ancol, untuk menggelar uji coba pengoperasian pada masa PPKM level 3. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Banten

Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

Jawa Barat

Level 2 : Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang.

Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut

Jawa Tengah

Level 2: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang.

Kabupaten Kudus, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang

 


Daerah Istimewa Yogyakarta

FOTO: Kawasan Wisata Jalan Malioboro Kembali Ramai
Aktivitas masyarakat di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (10/10/2021). Wisatawan yang berkunjung di kawasan wisata Yogyakarta wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan karena Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus PPKM level 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Level 3: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul,Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Level 1: Kota Blitar

Level 2: Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kota Pasuruan

Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri.

Kemudian Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan

Bali

Level 3: yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng,dan Kota Denpasar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya