Sri Mulyani Sebut Indonesia Ikut Merespons Tren Perpajakan Lewat UU HPP

Sri Mulyani menjelaskan jika UU HPP memungkinkan partisipasi pemerintah dalam konsensus global tentang digitalisasi ekonomi.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Okt 2021, 00:30 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2021, 00:30 WIB
Menkeu dan Mendag Tutup Perdagangan Bursa 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan jika Indonesia ambil bagian merespons tren perpajakan internasional. Terbukti Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang salah satunya mengatur tentang kerja sama dalam pemungutan pajak.

Ini dia sampaikan dalam sesi “International Taxation”, saat menghadiri pertemuan keempat para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dalam masa Presidensi G20 Italia, Rabu (13/10/2021).

Pertemuan yang diselenggarakan secara hybrid tersebut menjadi bagian dari rangkaian pertemuan tahunan Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund and World Bank Group Annual Meeting 2021 IMF WBG AM 2021).

Pertemuan ini juga memiliki nilai penting menjelang pelaksanaan tugas Presidensi G20 Indonesia untuk melanjutkan dan mendorong peran kepemimpinan G20 dalam menjawab tantangan global dan menciptakan pertumbuhan yang semakin inklusif, kuat, dan berkelanjutan.

Menkeu menyampaikan bahwa Indonesia akan terus berkolaborasi secara intensif dengan OECD/G20 Inclusive Framework on base erosion profit shifting (BEPS).

Sri Mulyani menjelaskan jika UU HPP memungkinkan partisipasi pemerintah dalam konsensus global tentang digitalisasi ekonomi yang disepakati dalam Kerangka Inklusif OECD, serta merevisi undang-undang domestik untuk menyelaraskannya dengan konsensus global.

“Peraturan juga merevisi tarif PPN yang berbeda untuk setiap jenis barang dan jasa kena pajak, meningkatkan tarif PPN menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan 12 persen pada tahun 2025, untuk mencerminkan keadilan dan mengurangi regresif,” jelas dia.

Undang-undang tersebut juga memperkenalkan Pajak Karbon sebagai langkah untuk mengendalikan peningkatan emisi gas rumah kaca.

 

Apresiasi Indonesia

Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menkeu juga menyampaikan bahwa Indonesia mengapresiasi capaian strategis Presidensi G20 Italia, antara lain: 

1. Dukungan G20 untuk negara-negara rentan yang terdampak pandemi 

2. Pembentukan Sustainable Finance Working Group (SFWG) yang menghasilkan peta jalan keuangan berkelanjutan G20

3. Pembentukan High Level Independent Panel (HLIP) tentang pembiayaan untuk kesiapsiagaan dan respons pandemi

4. Kesepakatan perpajakan digital

5. Dialog Investor Infrastruktur G20.

“Semua pencapaian ini penting bagi komitmen G20 terhadap pertumbuhan yang kuat, berkelanjutan, inklusif, seimbang, dan tangguh. Italia menunjukkan bahwa G20 dapat berfungsi sebagai penjaga kepentingan ekonomi dan keuangan global seluruh negara termasuk negara berkembang”, ungkap Menkeu.

Pada tahun 2022, kata Menkeu, Indonesia sebagai Presidensi G20 bertekad untuk mengatasi tantangan global yang masih akan muncul dan mencari solusi terbaik, memastikan bahwa semua negara dapat pulih bersama, dan berjalan menuju masa depan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Indonesia akan mengusung tema “recover together, recover stronger” dalam Presidensi G20 di tahun depan.

Indonesia secara resmi akan menjadi Presidensi G20 pada tahun 2022 setelah dilakukannya serah terima dari Italia kepada Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 (KTT G20) di Roma, Italia pada 30-31 Oktober 2021

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya