Naik Pesawat Wajib PCR Lagi, Pengusaha: Pemulihan Ekonomi Makin Rumit

Pengusaha mengkritik kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 yang mewajibkan syarat tes swab PCR bagi penumpang angkutan udara atau pesawat

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Okt 2021, 09:31 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 09:31 WIB
Siasati antrian yang mengular dalam periode Natal dan Tahun Baru 2021, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, menambah fasilitas kesehatan baik itu lokasi Rapid Antigen dan Swab Test atau PCR.
Siasati antrian yang mengular dalam periode Natal dan Tahun Baru 2021, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, menambah fasilitas kesehatan baik itu lokasi Rapid Antigen dan Swab Test atau PCR.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengkritik kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 yang mewajibkan syarat tes swab PCR bagi penumpang angkutan udara atau pesawat. Termasuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang mulai berlaku per 24 Oktober 2021.

Maulana menilai, akan ada industri yang dirugikan dengan keluarnya regulasi tersebut. Sehingga pada akhirnya banyak pengusaha yang mencari jalan keluar untuk lebih memakai angkutan darat ketimbang pesawat agar irit ongkos.

Menurut dia, kewajiban tes swab PCR bagi calon pengguna pesawat ujung-ujungnya akan membuat kegiatan ekonomi hanya terpusat di wilayah-wilayah tertentu saja, khususnya Pulau Jawa.

"Di sini kan pada akhirnya hanya memindahkan dari satu moda transportasi ke moda transportasi lainnya. Jadi bukannya mengurangi juga, jadi hanya terkumpul di salah satu wilayah," kata Maulana kepada Liputan6.com, Kamis (21/10/2021).

"Dengan adanya kebijakan PCR ini, tentu kegiatan-kegiatan yang sumbernya dari kementerian/lembaga nanti akan lebih tersentral di wilayah-wilayah Pulau Jawa saja, yang jarak tempuhnya tidak lebih dari 6 jam," ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ekonomi Kian Rumit

Bandara Kualanamu
Terkait PPKM Darurat, para calon penumpang yang hendak terbang ke Jawa, Bali, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) harus memiliki kartu vaksin minimal 1 kali, dan hasil swab Polymerase Chain Response (PCR)

Perputaran roda ekonomi disebutnya akan berjalan rumit, mengingat untuk berkegiatan di luar daerah membutuhkan tambahan biaya berupa tes swab PCR, yang harganya bisa di atas harga pesawat.

"Dan masa berlaku tes PCR yang 2x24 jam, kalau orang 3 hari 2 malam itu tiap mau pergi lagi harus tes kembali. Hal-hal seperti ini yang harusnya dipertimbangkan juga oleh pemerintah, bahwa oke kita tidak keberatan dengan testing itu demi menjaga semuanya," tuturnya.

"Namun harga testing juga harus benar-benar yang relevan. Jangan sampai harga tersebut jadi konsumsi bisnis tersendiri dari klinik-klinik," tegas Maulana.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya