Harga Tiket Pesawat Naik 3,91 Persen selama Oktober 2021

BPS mencatat tarif angkutan udara atau tarif pesawat ikut mendorong kenaikan angka inflasi pada Oktober 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2021, 13:50 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 13:50 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tarif angkutan udara atau tarif pesawat ikut mendorong kenaikan angka inflasi pada Oktober 2021. Selain tarif pesawat, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga ikut mendorong kenaikan inflasi.

"Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi, yaitu tarif angkutan udara sebesar 0,03 persen dan bensin sebesar 0,01 persen," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers secara daring, Senin (1/11/2021).

Kenaikan tarif angkutan udara tersebut terjadi pada tiket pesawat untuk rute penerbangan jarak jauh. Namun, untuk rute penerbangan jarak pendek mengalami penurunan harga tiket.

"Pantauan BPS ini sebagian besar rute penerbangan mengalami peningkatan, dari 66 kota itu sebagian besar mengalami kenaikan harga untuk rute penerbangan jarak jauh, tapi kalau jarak pendek mengalami penurunan harga," kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan harga tiket pesawat mengalami peningkatan 3,91 persen selama bulan Oktober 2021. Sehingga memberikan andil 0,03 persen pada sektor transportasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kelompok Inflasi dan Deflasi

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam paparannya, kelompok transportasi pada Oktober 2021 mengalami inflasi sebesar 0,33 persen. Terjadi kenaikan indeks dari 103,13 pada September 2021 menjadi 103,47 pada Oktober 2021.

Dari 4 sub kelompok pada kelompok ini, 3 sub kelompok mengalami inflasi dan 1 subkelompok mengalami deflasi.

Subkelompok yang mengalami inflasi, yaitu subkelompok pengoperasian peralatan transportasi pribadi sebesar 0,13 persen; subkelompok jasa angkutan penumpang sebesar 1,23 persen; dan sub kelompok jasa pengiriman barang sebesar 0,05 persen.

Sementara subkelompok yang mengalami deflasi, yaitu subkelompok pembelian kendaraan sebesar 0,05 persen.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya