Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno ikut senang dengan pelonggaran aturan naik pesawat. Pemerintah mengizinkan penggunaan hasil tes antigen sebagai syarat untuk naik pesawat.
Dengan adanya aturan anyar ini dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat selaku pengguna moda pesawat. Mengingat, diperlukan biaya tidak murah bagi masyarakat untuk memperoleh layanan tes RT-PCR.
"Tentang tes antigen untuk perjalanan Jawa-Bali, menjadi harapan kita bahwa tes antigen ini bisa menjadi salah satu bagian dari testing dan tracing karena PCR ini tentunya biaya masih mahal. Keputusan (Antigen) tidak membebani masyarakat, tapi juga pada saat yang bersamaan mengendalikan Covid-19," ujarnya dalam acara Weekly Press Briefing, Senin (1/11/2021).
Advertisement
Memang, selama ini salah satu alasan masih sedikitnya masyarakat yang naik pesawat dalam bepergian karena adanya syarat wajib tes PCR. Padahal sebelum pemerintah menetapkan harga tertinggi tes PCR cukup mahal. Untuk hasil 1 x24 jam bisa mencapai Rp 800 ribu. Jumlah tersebut hampir sebanding dengan harga tiket pesawat.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Naik Pesawat Jawa-Bali Tak Perlu Pakai Tes PCR
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, bahwa tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.
"Cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Advertisement