Pemerintah Tambah Penerima Insentif Pajak, Siapa Saja?

Pemberian insentif pajak mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Covid-19 sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Nov 2021, 21:27 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 21:27 WIB
Insentif Pajak
Warga menunggu untuk melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak dalam upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak dalam upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Penambahan insentif pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor mengungkapkan, penyesuaian kriteria penerima insentif pajak yang ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

Pemberian insentif mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Covid-19 sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil sebagaimana rilisnya, Rabu (3/11/2021).

Pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut. Penambahan diberikan untuk tiga jenis insentif. Pertama, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Pengurangan besarnya angsuran sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif PPh 25 dari semula 216 menjadi 481 KLU.

 

Insentif Lainnya

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Pembebasan dari pemungutan dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif dari 132 menjadi 397 KLU.

Ketiga, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Pengembalian untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif dari 132 menjadi 229 KLU.

Selain itu, PMK ini juga mengatur kelonggaran yang diberikan kepada pemberi kerja, WP, dan/atau pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan tiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas Penghasilan WP P3-TGAI.

Kelonggaran diberikan untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari-Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya