Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021 tahap 1 dimulai hari ini, Senin 15 November. Tes SKB CPNS 2021Â tahap 1 ini, dilaksanakan oleh 162 instansi yang telah mengumumkan peserta CPNS 2021 yang lulus ke tahap tersebut.
"SKB tahap 1 sudah dimulai," kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada Liputan6.com, Senin (15/11/2021).
Baca Juga
Satya menerangkan, jumlah peserta CPNS yang berhak mengikuti ujian SKD sebanyak 2.372.059. "Dari jumlah tersebut, yang masuk ke SKB sebesar 275.470," jelasnya.
Advertisement
Adapun ketentuan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKB CPNS 2021, seperti disampaikan dalam surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 14334/B.KS.04.01/SD/E/2021.
Salah satu ketentuannya, adalah; berdasarkan kuota peserta sebagaimana jadwal terlampir, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di website atau media sosial resmi instansi
Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN harus berkoordinasi dengan Kepala Kantor/Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Selain itu, Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri juga disarankan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB 2021.
Berikut adalah ketentuan protokol kesehatan untuk peserta tes SKB CPNS 2021:
Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti tes SKB.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masker 3 Lapis
Selanjutnya, peserta juga disarankan menggunakan masker sebanyak tiga lapis dan ditambah dengan masker berbahan kain, menjaga jarak minimal satu meter, serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, ruang kegiatan tes ditentukan maksimal tiga puluh persen dari kapasitas normal.
Peserta juga diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat yang tersedia di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu empat belas hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi juga diharuskan untuk dibawa oleh peserta pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilaksanakan pemberian PIN registrasi.
Sementara bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif COVID-19, penjadwalan ulang dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
Â
Advertisement