DJP Kumpulkan Rp 3,92 Triliun dari Pajak Digital per Oktober 2021

Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga Oktober 2021 telah mencapai Rp3,92 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2021, 19:45 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga Oktober 2021 telah mencapai Rp3,92 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pungutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

"Lebih lanjut, DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya," katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/22/2021).

Ia memaparkan jumlah pungutan Rp3,92 triliun yang telah disetor ke kas negara tersebut terdiri dari setoran pada 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran pada 2021 sebesar Rp3,19 triliun.

Setoran tersebut, tambah dia, berasal dari 65 pelaku usaha PMSE, yang merupakan bagian dari 87 pelaku usaha yang telah ditunjuk DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

"Jumlah pelaku usaha tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada," kata Neilmaldrin.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pelaku Usaha Tambahan

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, DJP menunjuk empat pelaku usaha tambahan untuk memungut pajak digital ini pada September 2021 yaitu Chegg, Inc, NBA Properties, Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.

Dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, maka para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Saat ini, DJP terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya