PPATK Endus Aliran Dana Hasil Kejahatan Jadi Modal Pinjol Ilegal

Presiden Jokowi meminta OJK dan PPATK untuk menindak tegas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Nov 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindak tegas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap menjerat masyarakat.

Di samping itu, juga agar dapat mendorong tata kelola penyediaan jasa pinjol diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, sehingga percepatan pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia tidak diikuti dengan banyaknya penipuan dan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

Deputi Pencegahan PPATK Muhammad Sigit mengatakan, perkembangan teknologi yang berkembang begitu pesat menjadikan perekonomian Indonesia bergerak begitu dinamis dan menumbuh kembangkan berbagai inovasi keuangan, salah satunya financial technology (fintech).

Fintech di Indonesia terus mengalami pertumbuhan dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia, seperti memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan, kemudahan mendapatkan akses pendanaan guna meningkatkan UMKM, mendukung inklusi keuangan masyarakat, dan mempercepat perputaran ekonomi.

Selain itu, fintech juga membantu pelaku usaha untuk mendapatkan modal dengan bunga rendah melalui pinjaman online. Namun, kini banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online dengan bunga tinggi, bahkan mengalami intimidasi dari penyelenggara pinjaman online ilegal.

"Dalam berbagai kasus terkait pinjaman online ilegal ini, PPATK melihat terdapat penggunaan skema Ponzi dalam transaksi pinjaman online ilegal, dimana suatu penyelenggara pinjaman online ilegal tergabung dalam grup dengan penyelenggara pinjaman online ilegal lain," terang Sigit, Senin (22/11/2021).

Dalam skema Ponzi, saat seseorang terikat dengan satu penyelenggara pinjaman online ilegal dan mengalami kegagalan pembayaran utang, maka orang tersebut akan berupaya meminjam dari penyelenggara pinjaman online ilegal lain yang sebenarnya merupakan bagian dari grup penyelenggara pinjaman online ilegal yang sama.

"Oleh karenanya beban utang dengan bunga tinggi yang ditanggung oleh orang tersebut menjadi semakin besar," tegas Sigit.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dugaan Modal dari Tindak Kejahatan

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Berdasarkan analisis PPATK, ditemukan adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan yang berasal dari dan luar wilayah Indonesia dan digunakan sebagai modal dalam bisnis pinjaman online ilegal tersebut.

Interkonektivitas diantara lembaga keuangan dalam negeri maupun lembaga keuangan internasional serta pesatnya aliran dana masuk dan keluar Negara Indonesia (illicit financial flows) yang berasal dari upaya mengaburkan, menyamarkan asal-usul uang dari tindak pidana asal seperti korupsi atau narkoba, merupakan hal yang perlu diwaspadai agar tidak mencederai pertumbuhan ekonomi.

OJK menyebut, sampai dengan 30 September 2021 sudah ada Rp 262,93 triliun akumulasi pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan 71,06 juta rekening pengguna.

Setidaknya ada empat faktor pendorong utama banyaknya masyarakat terjebak pinjol ilegal. Pertama, kebutuhan peminjam yang mendesak untuk menyambung hidup dan kebutuhan dasar lainnya.

Kedua, kemudahan dalam berutang dengan menggunakan aplikasi dengan persyaratan mudah dan pencairannya cepat. Ketiga, mudah membuat aplikasi dan penawaran. Terakhir, literasi keuangan dan literasi digital masih rendah.

"PPATK bersama LPP (Lembaga Pengawas dan Pengatur) berupaya meningkatkan risk awareness dan prudential standard, sehingga Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)akan membantu khususnya penyedia jasa keuangan bank dan non-bank," pungkas Sigit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya