JIEP dan RNI Teken Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan Lahan di Pulogadung

JIEP menandatangani Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2021, 19:27 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 19:27 WIB
JIEP menandatangani  Perpanjangan Perjanjian Penggunaan  Tanah Industri (PPTI) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)
JIEP menandatangani Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) (dok: JIEP)

Liputan6.com, Jakarta PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) sebagai pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung pada hari Selasa (23/11) menandatangani Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Penandatanganan perpanjangan PPTI ini dilakukan langsung oleh Direktur Operasional PT JIEP, Beta S Winarto, dengan VP Pengelolaan Aset PT RNI, C. Trihatma Satoto.

Direktur Operasional PT JIEP, Beta S Winarto, saat ditemui di sela-sela sesi penandatanganan mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan perpanjangan dari penggunaan tanah industri di Kawasan JIEP dari perjanjian pertama selama 30 tahun dan diperpanjang kembali 20 tahun.

"Pada hari ini kedua belah pihak telah menandatangani perpanjangan penggunaan tanah industri seluas 2.925 meter persegi yang terletak di Jalan Pulokambing Kav I.11 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur. Adapun perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak 19 September 2016 hingga 18 September 2036," ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Sementara itu, Corporate Seretary PT JIEP, Purwati menambahkan perpanjangan PPTI antara JIEP dan RNI ini merupakan momentum yang sangat baik untuk mendongkrak sektor industri di tanah air yang sempat lesu karena adanya pandemi covid-19.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengikatan Penggunaan Lahan

21060104 - warga blokir KIP
Sejumlah warga memblokir jalan akses Kawasan Industri Pulogadung (Liputan6.com/FX. Richo Pramono)

Ia menjelaskan bahwa perpanjangan PPTI ini dilakukan sebagai pengikatan penggunaan lahan di atas Hak Pengelolaan PT JIEP. Sebagai pemegang HPL, PT JIEP dapat memberikan rekomendasi kepada PT RNI untuk mengurus HGB sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam PPTI.

“Optimisme bagi para pelaku usaha untuk bangkit setelah kurang lebih hampir 2 tahun terkena imbas pandemi Covid-19, mulai tampak dengan banyaknya perpanjangan PPTI dan permintaan akan kebutuhan produk-produk kami di Kawasan ini. Hari ini PT RNI yang merupakan salah satu tenant kami yang tertib dan taat terhadap Estate Regulation melakukan perpanjangan masa PPTI selama 20 tahun. Memang di dalam SPPTI harus ditetapkan jangka waktu penggunaan lahan sesuai dengan Amanah PP nomor 142 tahun 2015 karena lahan di kawasan JIEP yang berstatus HPL,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung atau JIEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung yang sahamnya masing-masing 50 persen dimiliki oleh Kementerian BUMN dan 50 persen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Didirikan sejak tanggal 26 Juni 1973, PT JIEP memiliki berbagai macam sektor usaha, mulai dari persewaan Tanah Kavling Industri, Pergudangan, Bangunan Pabrik Siap Pakai, Logistik, hingga Retail Bisnis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya