UU Cipta Kerja Minta Direvisi, UU HPP dan Kenaikan UMP Masih Setengah Matang

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Nov 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2021, 14:00 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam jangka waktu maksimal 2 tahun.

Dengan adanya keputusan ini, beberapa aturan baru yang berpedoman pada UU Cipta Kerja seperti UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan kenaikan UMP 2022 (tertera dalam PP 36/2021) jadi terkesan setengah matang.

"Dampaknya kemudian, kebijakan-kebijakan yang selama ini ada jadi setengah matang. Artinya tidak segera dilaksanakan," kata Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah kepada Liputan6.com, Sabtu (27/11/2021).

Trubus menilai, MK selaku benteng keadilan terakhir seharusnya tegas memutuskan, apakah peraturan baru yang dimohonkan konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat.

"Kalau memang itu bertentangan dengan UUD 1945, yaudah dibatalkan aja, dan dinyatakan yang berlaku undang-undang sebelumnya," ujar dia.

Sebab, status berbagai kebijakan baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja seperti UU HPP dan kenaikan UMP 2022 kini jadi tidak jelas.

"Kalau secara kebijakan publik, ini jadi rancu. Rancunya itu, bagaimana turunan dari UU Cipta Kerja berupa kebijakan, bagaimana kemudian itu bisa dilaksanakan," terangnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Punya Banyak Celah

FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Meski belum berstatus inkonstitusional permanen, pihak yang kontra pada UU Cipta Kerja jadi punya banyak celah untuk lebih banyak mengajukan gugatan.

"Itu dikhawatirkan bisa menimbulkan carut-marut, kekacauan lah di tengah masyarakat," tukas Trubus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya