UU Migas Direvisi, Jatah Daerah 10 Persen di Blok Migas Bakal Diubah

Revisi UU Migas akan mengubah mekanisme pemberian participating interest (PI) 10 persen blok migas yang jadi jatah pengusaha daerah.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 30 Nov 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Revisi UU Migas) akan mengubah mekanisme pemberian participating interest (PI) 10 persen blok migas yang jadi jatah pengusaha daerah.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman tak memungkiri, konsep pemberian PI 10 persen kepada daerah seperti diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 sangat baik, dan jadi kewajiban tak terpisahkan dari pengelolaan sektor migas.

Hanya saja, Komisi VII melihat mekanisme penyerahan PI 10 persen ke daerah tidak berjalan maksimal, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Salah satu penyebabnya, budaya kerja sehat tidak terbangun lantaran BUMD terlalu digendong oleh pihak kontraktor.

"Permasalahannya, tidak terbentuk corporate culture yang sehat. Kalau dimulai dari awal ada fighting spirit dari BUMD. Kebanyakan sistem hari ini digendong, ditepuk-tepuk, akhirnya mereka kenyamanan kegendong. Mereka tidur, jadinya terima beres," tegasnya di sela-sela The 2nd IOG 2021 di Bali Nusa Dua, Selasa (30/11/2021).

Dengan adanya revisi UU Migas, BUMD yang hendak mengelola blok migas dan mendapat jatah PI 10 persen wajib memiliki modal sendiri. Sehingga tidak lagi ditalangi biaya 10 persen oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Kita mau sedikit modifikasi, seperti apa redaksionalnya kita akan modified. Terpenting, mereka tidak boleh lagi digendong, harus bisa berjalan sendiri. Itu semangatnya," seru Maman.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Blok Rokan

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Maman lantas mencontohkan, BUMD yang ingin ikut kelola Blok Rokan yang dioperatori oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR). Nantinya, pengusaha daerah harus menyiapkan dana sendiri untuk akuisisi porsi 10 persen tersebut.

"Rokan di-take over oleh Pertamina. Kalau yang terjadi sekarang ini digendong Pertamina. Pertamina masuk nanti digendong dulu. Praktis BUMD tidak bawa apa-apa. Ke depan tidak mau lagi. Kita mau BUMD cari partne-rnya juga, cari permodalan sendiri," tekannya.

Meski begitu, Maman menggarisbawahi 10 persen hak daerah untuk blok migas akan berkurang. Tapi dia ingin membawa BUMD bisa lebih mandiri dalam hal pengelolaan migas. Situasi ini yang belum pernah terjadi selama 10 tahun terakhir.

"Dari berapa banyak PI yang hadir, apakah ada BUMD yang muncul, growth, jadi salah satu oil company nasional. Kita ingin bawa semangat BUMD yang jadi jagoan di daerah sendiri, kita mau bawa ke nasional," pungkas Maman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya