990 Pekerja Industri Rokok Terancam Kena PHK Akibat Cukai Naik 12 Persen

Pemerintah memutuskan tarif cukai rokok di tahun depan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12 persen.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Des 2021, 12:40 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 12:40 WIB
20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan tarif cukai rokok di tahun depan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12 persen. Keputusan menaikkan tarif cukai rokok di atas 10 persen ini dinilai menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir, dikarenakan tidak menghitung dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad menilai, pertimbangan primer pemerintah dalam menetapkan kebijakan tarif cukai diarahkan untuk mematikan sektor IHT. Dapat dilihat dari penekanan terhadap pengendalian konsumsi.

“Pengendalian konsumsi menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai, ini artinya industri ditekan melalui kebijakan tarif cukai yang tinggi sehingga tidak dapat tumbuh dan pelan-pelan mati (sunset industry)," ujar Azami, Rabu (15/12/21).

Azami menambahkan bahwa kebijakan tarif cukai 2022 akan berdampak kepada pengurangan tenaga kerja hingga 990 orang dengan penurunan produksi hingga 3 persen. Hal ini bertentangan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.

“Ada 990 orang yang bekerja di sektor IHT terkena imbas dari kenaikan tarif cukai rokok, bahkan bisa lebih banyak lagi, dikarenakan produksi menurun serta konsumsi menurun. Konsekuensinya adalah menekan harga bahan baku serta mengurangi tenaga kerja” ujarnya.

Di sisi lain, cukai rokok masih dibutuhkan oleh pemerintah perihal penerimaan APBN. Cukai rokok menyumbang hingga 11 persen dari total penerimaan APBN.

“Kebijakan tarif cukai rokok hanyalah instrumen untuk memerah industri nasional yang memberikan sumbangsih besar kepada negara. Pemerintah tidak punya nurani di tengah kondisi krisis seperti ini, malah justru menambah beban masyarakat. Daripada seperti ini terus, sekalian saja ilegalkan tembakau beserta produk turunannya” tandas Azami.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rincian Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lintas Provinsi
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Sebagai informasi, besaran kenaikan tarif masing-masing jenis dan golongan sebagai berikut, Tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 mengalami kenaikan sebesar 13,9 persen, SKM golongan 2A sebesar 12,1 persen, dan SKM golongan 2B sebesar 14,3 persen.

Kemudian, sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sebesar 13,9 persen, SPM golongan 2A sebesar 12,4 persen, SPM golongan 2B sebesar 14,4 persen. Lalu sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya