Liputan6.com, Jakarta Pemerintah baru saja merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Di dalam Perpres tersebut salah satunya memuat target penerimaan cukai, termasuk atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, implementasi pemungutan kedua cukai tersebut akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian tahun depan. Apalagi, proyeksi ekonomi tahun depan diperkirakan masih akan dibayangi risiko pandemi Covid-19.
"Pemerintah akan melihat secara seimbang dan berimbang. Jadi akan menyesuaikan, apakah bisa dilaksanakan atau perlu penyesuaian?" katanya dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Selasa (21/12).
Advertisement
Pemerintah memastikan, keputusan mengenai ekstensifikasi barang kena cukai akan didasarkan pada kajian yang seimbang sehingga tidak membebani pemulihan dunia.
"Tentunya pemerintah akan sangat mempertimbangkan dengan kondisi ekonomi dunia usaha yang tentunya akan disikapi dengan seimbang," ujarnya.
Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah terdengar sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Namun hingga saat ini, implementasi cukai kantong plastik tak kunjung terealisasi.
Ketika proses pembahasan UU APBN, DPR sebenarnya sudah meminta pemerintah untuk segera mengeksekusi rencana ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi itu misalnya cukai plastik dan cukai minuman bergula.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengenaan Tarif Cukai
Awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengusulkan rencana pengenaan tarif cukai spesifik kantong plastik dengan besaran Rp30.000 per kilogram. Dengan demikian, harga kantong plastik akan menjadi Rp450-500 per lembar.
Nantinya, cukai ini berlaku bagi produk kantong kresek atau kantong belanja yang selama ini ada di supermarket, tepatnya bagi plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron.
"Untuk tahap awal ini kami mengusulkan 30.000 per kilogram," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen DPR, Jakarta Rabu (19/2).
Dia menjelaskan, pengenaan cukai ini dilakukan pada pada pabrikan (produksi dalam negeri) dan importir (produksi luar negeri). Dengan cara pembayaran berkala setiap bulan, sesuai dengan jumlah produksi atau impor.
Cukai pabrikan akan dipungut pada saat barang (kantong plastik) ke luar pabrik. Sedangkan, kantong plastik dari impor akan dikenakan di pelabuhan untuk barang impor, seperti kawasan industri pabean.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement