Proyek Ibu Kota Negara Baru Lanjut, Semester I 2024 Mulai Pindah

Pemerintah berencana memindah Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2021, 18:50 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 18:50 WIB
Ibu Kota Baru
Desain Masjid Agung di Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Kalimantan Timur. (dok. tangkapan layar Instagram @nyoman_nuarta/https://www.instagram.com/tv/CNMqEsMH8NU/)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memindah Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I 2024.

Rencana itu, dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang masih dalam proses penyusunan menjadi undang-undang.

"Kami rencanakan semester I 2024, ini termasuk dalam aspek pemindahan ibu kota," kata Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Velix Vernando Wanggai dalam diskusi publik daring tentang RUU IKN bersama Universitas Indonesia, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

RUU tentang IKN juga memuat visi dan prinsip pengelolaan IKN yang diharapkan bisa menjadi kota dengan aktivitas yang berkelanjutan dan menggerakkan perekonomian nasional.

Nantinya, jika center of growth pindah dari Jakarta ke Pulau Kalimantan diharap ada perubahan dalam konteks redistribusi pembangunan wilayah.

"Juga redistribusi klaster ekonomi kemudian juga konsep superhub konektivitas, itu dapat terjadi dan titik pertumbuhan ekonomi dapat lebih merata," kata Velix.

Velix mengatakan, pemerintah berencana membangun ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur dengan lahan seluas 256 ribu hektare (ha).

"Lahan tersebut akan dibagi untuk kawasan inti atau pusat pemerintahan sekitar 56 ribu ha dan pengembangan IKN sekitar 199 ribu ha," jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rencana Induk

Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi

Sementara itu, rencana induk pengelolaan IKN yang berisi strategi tahapan dan langkah-langkah serta regulasi yang dibutuhkan juga tengah disusun.

"Kemudian juga terkait bentuk dan susunan pemerintahannya. Ini status pemerintahannya daerah khusus IKN yang akan ditetapkan setelah terdapat kesepakatan dengan DPR," tandasnya.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya